Gandeng Komnas Perempuan, UNESA dukung Percepatan Pengesahan RUU PPRT
RUU PPRT memang mengalami jalan berliku panjang. Sejak pertama kali diusulkan pada DPR pada 2004, hingga hari ini RUU tak kunjung disahkan.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sembari tersedu, Ayik menceritakan pengalamannya ketika menjadi pekerja rumah tangga pada lebih dari 500 audiens yang hadir pada diskusi nasional.
Diskusi nasional ini bertajuk Jejak Juang Kartini: Melindungi Pekerja Rumah Tangga”, Sabtu 23 April 2022.
“Saya pernah tersiram air panas satu panci, majikan tidak membawa saya ke dokter. Mereka hanya minta saya merendam kaki di ember berisi air es, sembari tangan saya masih menggendong balita yang saya asuh," ungkap Ayik pada keterangan resmi dari Komnas Perempuan, Senin (25/4/2022).
Baca juga: UU TPKS Disahkan, KSP Dorong Percepatan Pengesahan RUU PPRT
Baca juga: DPR Didesak Sahkan RUU PPRT, Berikut Hak Pekerja Rumah Tangga yang Harus Dipenuhi Majikan
Tidak berhenti di sana, ia pun tidak pernah menerima gaji dari majikan.
Orang yang memperkejakan mereka hanya memberikan boneka panda besar dan beberapa baju saat pamit berhenti.
Diskusi nasional ini diselenggarakan bersama antara Universitas Negeri Surabaya (UNESA) dan Komnas Perempuan.
Acara ini bertujuan untuk membangun kesadaran di kalangan akademisi akan urgensi percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.
Rektor Unesa, Nur Hasan, dalam pidato sambutannya menyampaikan diskusi nasional yang diprakarsai Satgas PPKS dan PSGA UNESA serta Komnas perempuan, adalah wujud peduli UNESA pada kelompok pekerja rumah tangga.
“Para insan akademik harus hadir dalam upaya perlindungan kelompok marjinal, diantaranya pekerja rumah tangga," kata Nur Hasan.
RUU PPRT memang mengalami jalan berliku panjang. Sejak pertama kali diusulkan pada DPR pada 2004, hingga hari ini RUU tak kunjung disahkan.
Namun, Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP), Abetnego Tarigan, menyatakan bahwa saat ini telah terbentuk gugus tugas untuk RUU PPRT sebagai upaya percepatan RUU ini disahkan.
Nur Khasanah dari JALA PRT juga hadir memberikan testimoni, menuturkan kegelisahannya bersama rekan-rekan PRT lain. Mereka masih harus menunggu lebih lama lagi untuk mendapatkan perlindungan hukum yang selayaknya.
Ia berharap tahun ini RUU PPRT bisa disahkan menjadi undang-undang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.