Hotman Paris Disomasi, Diberi Waktu Tiga Hari untuk Minta Maaf pada Otto Hasibuan dan Peradi
Advokat Muda Indonesia Bergerak resmi melayangkan somasi kepada Hotman Paris Hutapea terkait konfliknya dengan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Advokat Muda Indonesia Bergerak resmi melayangkan somasi kepada pengacara Hotman Paris Hutapea terkait konfliknya dengan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan.
Somasi tersebut diungkap oleh Wakil Ketua Young Lawyers Commitee PERADI Surakarta, Zaenal Aripin dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPC Peradi Solo, Senin (25/4/2022).
Zaenal menyebut konflik yang melibatkan Hotman Paris dan Otto Hasibuan ini telah merambah kemana-mana.
Sehingga pihaknya selaku korban dari pernyataan Hotman Paris melakukan klarifikasi.
Baca juga: Otto Hasibuan: Hotman Paris Bohong, Peradi Tetap Bisa Beracara di Pengadilan
Serta memperingatkan Hotman Paris untuk meminta maaf kepada seluruh Advokat Muda Peradi, serta Otto Hasibuan yang merupakan Ketua Umum Peradi.
"Jadi memang kita dari Peradi Solo mengatasnamakan Advokat Muda Indonesia Bergerak. Karena memang konflik yang terjadi antara Professor Otto Hasibuan selaku Ketua Umum Peradi ini merambah kemana-mana, maka kita selaku korban dari pernyataan-pernyataan Hotman Paris ini melakukan klarifikasi."
"Dan juga memperingatkan saudara Hotman Paris untuk meminta maaf kepada seluruh Advokat Muda Peradi pada umumnya dan khususnya kepada Ketua Umum, karena selaku simbol bagi Peradi di seluruh Indonesia," kata Zaenal kepada Tribunnews.com, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi oleh Peradi Bandung atas Dugaan Berita Bohong
Lebih lanjut, Zaenal menuturkan, pihaknya memberikan waktu selama tiga hari kepada Hotman Paris.
Agar ia menyatakan permohonan maafnya, bisa melalui media cetak atau media elektronik lainnya.
"Permintaan kami dari Advokat Muda Indonesia Bergerak meminta kepada saudara Hotman Paris segera meminta maaf kepada Advokat Peradi di seluruh Indonesia dibawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan."
"Melalui media cetak atau media elektronik lainnya. Selambat-lambatnya tiga hari sejak kami menyampaikan somasi terbuka," tutur Zaenal.
Baca juga: Hotman Paris Diskors 3 Bulan, Hotma Sitompul Ingatkan soal Kemungkinan Dipecat sebagai Advokat
Berikut poin-poin somasi terbuka dari Advokat Muda Indonesia Bergerak kepada Hotman Paris yang diterima Tribunnews.com, Senin (25/4/2022):
1. Advokat Muda Indonesia Bergerak mengecam tindakan Hotman Paris berupa pernyataan melalui media sosial pribadinya terkait perseteruannya dengan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, yang bersifat meresahkan Advokat Muda Indonesia.
2. Hotman Paris tidak mencerminkan profesinya sebagai seorang Advokat, tidak menjaga wibawa dan tidak mencerminkan profesi Advokat, sebagaimana yang tercantum dalam Kode Etik Advokat Indonesia.