Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotman Paris Disomasi, Diberi Waktu Tiga Hari untuk Minta Maaf pada Otto Hasibuan dan Peradi

Advokat Muda Indonesia Bergerak resmi melayangkan somasi kepada Hotman Paris Hutapea terkait konfliknya dengan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Hotman Paris Disomasi, Diberi Waktu Tiga Hari untuk Minta Maaf pada Otto Hasibuan dan Peradi
Kolase Tribun Style/Kompas TV
Foto Hotman Paris dan Otto Hasibuan| Kolase Tribun Style/Kompas TV 

3. Hotman Paris telah memposting foto/video yang tidak sesuai dengan marwah dan nilai seorang advokat. Yakni dengan mempertontonkan tindakan atau sikap dan perilaku menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan.

4. Pernyataan Hotman Paris yang menyebut Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan adalah tidak sah dengan dasar adanya Putusan MA No.997/K/Pdt/2022, merupakan pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan karena bersifat tuduhan maupun persangkaan. Karena tanpa adanya bukti valid maka tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Bantah Adukan Hotman Paris soal Pamer Harta dan Perempuan, Hotma Sitompul: Bukan Kelas Kita

5. Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa status advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022. Oleh sebab itu, advokat yang memegang kartu PERADI Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa.

6. Berdasar pada pernyataan-pernyataan tersebut di atas maka Advokat Muda Indonesia Bergerak menyampaikan dan meminta kepada Hotman Paris untuk:

- Tindakan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea sebagai orang yang memperkenalkan dirinya seorang Advokat adalah tidak menunjukkan seorang Advokat yang menjunjung tinggi nilai Officium Nobile.

- Tindakan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea telah menciderai Profesi kami selaku Advokat Indonesia.

- Pernyataan Hotman Paris Hutapea, melalui akun media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan oleh PERADI merupakan pencemaran nama baik kami sebagai advokat, dan oleh karenanya telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Baca juga: Peradi Buka Pintu untuk Dirinya Kembali Bergabung, Hotman Paris: Gue Mau Keluar ya Suka-Suka Gue

Berita Rekomendasi

- Tindakan dan pernyataan-pernyataan tersebut di atas telah nyata merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan kami selaku advokat dalam menjalankan profesinya.

- Untuk itu kami Advokat Muda Indonesia Bergerak meminta kepada Hotman Paris Hutapea, segera meminta maaf kepada seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia di bawah Kepemimpinan Otto Hasibuan melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini.

- Meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada Otto Hasibuan melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya
Somasi Terbuka ini.

Di akhir somasi juga disebutkan, apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan Hotman Paris tidak melakukan upaya apapun, maka Advokat Muda Indonesia Bergerak akan menempuh jalur hukum, baik melalui pidana maupun perdata.

Baca juga: Hotman Paris Beberkan 4 Alasan Keluar dari Peradi, Singgung soal Sikap Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Sebut Peradi Skors Hotman Paris Tiga Bulan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah menskors Hotman Paris Hutapea selama 3 bulan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas