Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Kembali Buka Seleksi Imam Masjid di Uni Emirat Arab, Ini Syaratnya

Kementerian Agama kembali membuka seleksi imam masjid asal Indonesia untuk ditempatkan di Uni Emirat Arab (UEA).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kemenag Kembali Buka Seleksi Imam Masjid di Uni Emirat Arab, Ini Syaratnya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI - Umat Islam melaksanakan Salat Tarawih pertama di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (2/4/2022) malam. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama kembali membuka seleksi imam masjid asal Indonesia untuk ditempatkan di Uni Emirat Arab (UEA).

Pendaftaran seleksi bakal dibuka mulai hari ini, 25 April hingga 7 Mei 2022.

"Kemenag kembali membuka seleksi imam masjid untuk ditugaskan di Uni Emirat Arab. Pendaftaran dibuka dari 25 April hingga 7 Mei 2022. Kita akan menjaring lebih banyak calon imam dari seluruh Indonesia," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin melalui keterangan tertulis, Senin (25/4/2022).

Kamaruddin menambahkan, pada 2021 telah lolos seleksi 50 imam, dan 30 orang di antaranya telah diberangkatkan untuk bertugas di UEA.

Baca juga: Kemenag Siapkan Tahapan Pemberangkatan Haji, dari Persiapan Transportasi Hingga Vaksinasi Jemaah

Sedangkan 20 imam berikutnya akan diberangkatkan setelah Idul Fitri 1443 H. Mereka mendapat penempatan di beberapa negara bagian UEA.

"Tahun 2022 ini ditargetkan akan terseleksi 150 orang imam untuk ditugaskan menjadi duta Indonesia sebagai imam di masjid-masjid di UEA," katanya.

Berita Rekomendasi

Kamaruddin menerangkan, pengiriman imam masjid ke Uni Emirat Arab merupakan bagian strategis dari kerja sama bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Uni Emirat Arab. Para imam masjid juga menjadi duta Indonesia di sana.

"Program ini ikut berkontribusi pada peningkatan kerja sama bilateral kedua negara, termasuk meningkatkan citra Indonesia di mata masyarakat UEA," tambahnya.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib menambahkan, imam masjid asal Indonesia diminati lantaran berpaham ahlus sunnah wal jamaah. Hal ini menjadi nilai tambah, selain kemampuan dalam membaca Al-Qur'an.

Baca juga: Kemenag Siapkan Tahapan Pemberangkatan Haji, dari Persiapan Transportasi Hingga Vaksinasi Jemaah

"Indonesia ini memiliki jumlah umat Islam terbesar di dunia. Indonesia memiliki banyak lembaga pendidikan Islam. Umat Islamnya moderat, berperilaku mulia, pahamnya ahlus sunnah wal jamaah dan cara pikirnya wasatiah (moderat)," kata Adib.

Karakter ini, tambah Adib, merupakan bagian penting dalam ajaran Islam sebagai pembawa kasih sayang bagi semesta alam.

Seleksi imam masjid dilakukan secara daring dan luring. Pendaftaran dilakukan secara online. Setelah berkas administrasi calon peserta masuk, Kemenag akan memverifikasi dan memberikan pengumuman peserta yang berhak mengikuti tes seleksi pada 9 Mei 2022.

"Sementara untuk waktu seleksinya kita tetapkan selama tiga hari melalui daring, yaitu pada 10 hingga 12 Mei 2022. Hasilnya diumumkan secara daring pada13 Mei 2022," katanya.

"Bagi yang lulus seleksi administrasi, harus mengikuti seleksi wawancara pada 15 Mei 2022 yang digelar secara luring," tambahnya.

Berikut syarat dan ketentuan peserta seleksi:

1. Hafal Al-Quran 30 juz

2. Sehat jasmani dan rohani

3. Menguasai ilmu tajwid (teori dan praktik)

4. Dapat berkomunikasi dalam Bahasa Arab

5. Memahami hukum fikih

6. Memiliki suara yang fasih dan merdu

7. Tidak bergabung dalam partai politik

8. Memiliki keterampilan retorika dakwah dan berkhutbah

9. Berakhlak mulia

10. Berfaham ahlus sunnah wal jamaah dengan manhaj wasathiyah

11. Usia minimal 25 tahun/sudah menikah

Calon imam yang memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi dengan mendaftar di http://bimasislam.kemenag.go.id pada menu Seleksi Imam Masjid dengan melampirkan file berikut:

1. KTP

2. KK

3. Ijazah terakhir

4. Sertifikat/Keterangan hafal 30 juz dari Lembaga Pendidikan /Organisasi Tahfidz

5. Rekomendasi dari lembaga pendidikan Islam atau ormas Islam

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas