Kontroversi Partai Mahasiswa: Terdaftar di Kemenkumham tapi Dituding BEM Nusantara Partai Siluman
Kubu Koordinator Pusat Dimas Prayoga mengecam keras kemunculan partai yang mengatasnamakan mahasiswa itu.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia menjadi sorotan banyak kalangan.
Partai Mahasiswa Indonesia muncul setelah aksi besar-besaran Senin 11 April 2022.
Ketika itu, Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) unjuk rasa terkait kebijakan Presiden Jokowi.
Jelang demo 11 April 2022, juga sempat muncul tudingan BEM SI akan melengserkan Presiden Jokowi.
Sementara kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia berawal dari terdaftarnya partai baru itu dalam Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum.
Adapun surat tersebut telah diteken oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada Kamis (17/2/2022).
Lantas, apa saja fakta mengenai kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia ini?
Berikut fakta-faktanya yang sudah dirangkum Tribunnews.
Diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
Diwartakan Tribunnews.com, keberadaan Partai Mahasiswa Indonesia diungkap oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Hal itu diungkapkan saat menerima perwakilan massa buruh dan mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (21/4/2022).
"Telah lahir partai baru, ada namanya Partai Buruh. Lalu kemudian ada juga Partai Mahasiswa Indonesia. Sudah sah di departemen hukum dan HAM," kata Dasco.
Dasco mengajak partai itu untuk berkompetisi memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Lebih lanjut, Dasco meyakini dengan jumlah mahasiswa yang banyak, Partai Mahasiswa Indonesia dapat merebut kursi untuk memperjuangkan aspirasi anak muda.