Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator Demokrat: Larangan Ekspor CPO-Minyak Goreng Bentuk Tindakan Tegas Presiden

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menilai, moratorium ekspor Crude Palm Oil (CPO) merupakan tindakan tegas

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Legislator Demokrat: Larangan Ekspor CPO-Minyak Goreng Bentuk Tindakan Tegas Presiden
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Politikus Partai Demokrat Herman Khaeron 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menilai, moratorium ekspor Crude Palm Oil (CPO) merupakan tindakan tegas presiden atas tidak efektifnya berbagai peraturan.

Terutama, terkait peraturan menteri dan koordinasi dari implementasinya di tingkat Menko Perekonomian.

"Sehingga harga minyak goreng dalam negeri masih sangat tinggi karena mengacu terhadap harga Internasional," kata Herman saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (25/4/2022).

Herman menyebut, kebutuhan minyak goreng dalam negeri hanya 12-15 persen dari produksi CPO Nasional.

Maka, Legislator Demokrat itu mengatakan bahwa hal ini merupakan shock therapy dari pemerintah.

"Dan kita lihat apakah efektif menurunkan harga dalam negeri atau justru sebaliknya, harga internasional akan naik karena supply terhenti," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Sehingga tetap, para pengusaha sawit tidak menurunkan harga dalam negeri, membatasi produksi sesuai kapasitas tangki, dan dalam jangka waktu tertentu akan menekan harga bahkan tidak menyerap sawit rakyat yang jumlahnya 41 persen.

Baca juga: RI Stop Ekspor CPO, China Bakal Kena Imbas

"Kedepan menurut saya sesuai UUD 45 pasal 33, bahwa SDA dan komoditas yang menguasai hajat hidup masyarakat harus dikuasi negara melalui BUMN, seperti halnya kebun sawit terintegrasi kedepan minimalnya 30 perseb dikuasi BUMN," ucap Herman.

"Caranya melalui pengambilalihan HGU yang berakhir atau akuisisi HGU yang produktif melalui penyertaan modal negara," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan melarang ekspor minyak goreng, termasuk bahan bakunya yakni CPO (Crude Palm Oil) mulai Kamis 28 April 2022.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan keputusan itu ia buat setelah menggelar rapat bersama para menteri pada Jumat (22/4/2022) ini.

Baca juga: Indonesia Larang Ekspor CPO, Malaysia hingga Negara Eropa Bakal Diuntungkan?

"Dalam rapat saya putuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang ditentukan," kata Jokowi dalam keterangan videonya yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden.

Kepala Negara mengatakan keputusan itu dibuat agar pasokan minyak goreng di dalam negeri kembali melimpah dan harganya murah.

"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan ketersediaan terjangkau," kata Jokowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas