Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansus BLBI DPD RI Ragukan Kinerja Satgas BLBI, Ini Alasannya

Kinerja Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali diragukan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pansus BLBI DPD RI Ragukan Kinerja Satgas BLBI, Ini Alasannya
Dok. DPD RI
Ketua Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Pansus BLBI) DPD RI, Bustami Zainudin di Jakarta, Senin (25/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kinerja Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali diragukan.

Pasalnya, sampai 31 Maret 2022, Satgas BLBI baru menyita aset obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sejumlah Rp19,16 triliun.

Angka ini masih jauh dari target nilai aset eks BLBI diperkirakan mencapai Rp110,45 triliun.

“Artinya Satgas BLBI dalam setahun persis baru mencapai 17 persen dari target padahal waktu kerja sudah 37 persen,” kata Ketua Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Pansus BLBI) DPD RI, Bustami Zainudin yang didampingi Staf Ahli Pansus BLBI DPD, Hardjuno Wiwoho, di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tanggal 6 April 2021.

Baca juga: Hasil Survei Indikator: Hanya 12,8% Responden yang Tahu Satgas BLBI 

Keppres ini dibuat dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti.

Sayangnya kata Bustami, kinerja Satgas BLBI ini belum memuaskan.

BERITA REKOMENDASI

Hal ini terlihat dari pencapaian kinerja dari Satgas BLBI ini yang masih jauh panggang dari api.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, nilai aset eks BLBI diperkirakan mencapai Rp110,45 triliun.

Namun hingga kini, nilai aset yang berhasil diselamatkan baru Rp19,16 triliun.

"Waktu kerja Tim Satgas ini terbatas, masa kerjanya hingga Desember 2023 nanti. Memiliki total masa kerja 32 bulan, selama 12 bulan ini Satgas baru mengumpulkan nilai sitaan 17 persen dari target. Saya perkirakan, hingga akhir masa kerja mereka, target Rp 110,45 Triliun ini tidak akan tercapai," ujarnya.

Ditempat yang sama, Staf Ahli Pansus BLBI, Hardjuno Hardjuno meragukan kemampuan Satgas BLBI dalam memburu asset maupun harga para obligor BLBI ini.


“Saya melihat, Satgas BLBI ini sudah mulai letoy. Sehingga kita tidak bisa mendapatkan hasil yang maksimal sesuai target,” kritiknya.

Menurutnya, dengan waktu tersisa sangat terbatas maka untuk mengejar target yang telah ditentukan.
Karena itu saran Hardjuno, Satgas BLBI tidak bisa bekerja sendiri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas