Anggota Komisi III DPR: Langkah Polri Sita Aset Tersangka Beri Harapan bagi Korban Indosurya
Langkah penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah aset tersangka kasus dugaan penipuan investasi KSP Indosurya memberikan harapan bagi korban.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil menyebut, langkah penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah aset tersangka kasus dugaan penipuan investasi KSP Indosurya memberikan harapan bagi korban.
Menurutnya, penyitaan aset-aset tersangka yang mencapai Rp 2 triliun itu memberikan titik terang bagi para korban bahwa uang mereka akan kembali lalgi.
"Sudah tepat dan mempercepat penyidikan, tentu memberikan harapan bagi korban," kata Nasir, Selasa (26/4/2022).
Baca juga: Polisi: Aset Tersangka KSP Indosurya yang Telah Disita Mencapai Rp2 Triliun
Baca juga: Evaluasi Uji Coba Ganjil-Genap di Tol, Kakorlantas Polri: Masyarakat Masih Belum Tahu dan Bingung
Baca juga: Sebelum 8 Kali Rudapaksa Mahasiswi di Kosan Kemayoran hingga Tewas, 3 Pemuda Sempat Pakai Narkoba
Nasir mengatakan upaya Bareskrim menyita aset-aset itu juga untuk mencegah para tersangka menggelapkan atau memindatangankan aset tersebut agar tak terlacak penegak hukum.
"Jadi sudah benar itu, menyita itu untuk memastikan bahwa memang ada modus kejahatan yang sistematis," tambahnya.
Politikus PKS itu mengapresiasi Bareskrim yang berhasil melacak aset para tersangka Indosurya.
Ia berharap aset-aset para tersangka terkait kasus ini bisa terbongkar.
"Tentu kita berharap pelaku bisa kalah habis gitu, sehingga aset yang dia dapat dari masyarakat bisa dikembalikan lagi," katanya.
"Jadi paling tidak penyitaan ini untuk menjawab apa yang dikeluhkan orang-orang yang ditipu akibat investasi bodong, dengan ini diharapkan ada titik cerah bahwa uang meraka akan kembali," jelas Nasir.
Baca juga: Kasus KSP Indosurya, Bareskrim Kembali Sita Aset Tersangka Henry Surya Senilai Rp18 Miliar
Seperti diketahui, KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal.
Dua orang pimpinan KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sedangkan seorang lainnya, Suwito Ayub berhasil buron dengan dalih mengaku sakit saat akan diperiksa.
Atas perbuatan tersebut Polri menyangka Suwito Ayub, Henry Surya, dan June Indria diduga melakukan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Minta Polisi Prioritaskan Kepentingan Korban KSP Indosurya
Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.
Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tercatat, ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta.
Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp 37 triliun.