Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPC Peradi Jakarta Barat Somasi Hotman Paris Terkait Pernyataan Kepengurusan yang Tidak Sah

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Barat memberikan somasi terbuka kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in DPC Peradi Jakarta Barat Somasi Hotman Paris Terkait Pernyataan Kepengurusan yang Tidak Sah
Istimewa
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Barat memberikan somasi terbuka kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Barat memberikan somasi terbuka kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Somasi itu dilayangkan sebagai buntut ucapan Hotman yang menyebut kepengurusan Peradi yang diketuai Otto Hasibuan tidak sah.

Hotman sebelumnya menyebut bahwa kepengurusan Peradi Otto Hasibuan tidak sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) karena menolak perubahan Anggaran Dasar Peradi.

"Bahwa DPC Peradi Jakana Barat menyatakan sikap dan menolak pernyataan rekan Hotman Paris yang rnenyatakan Peradi Otto Hasibuan tidak sah dan Kartu Advokat Peradi yang ditandatangani Otto Hasibuan tidak sah," kata Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat dalam konferensi pers di Kantor DPC Peradi Jakbar, Senin (25/4/2022) malam.

Baca juga: Peradi Ungkap Kemungkinan Damai dan Siap Terima Hotman Paris Jadi Anggota Lagi, Jika Ada Itikad Baik

Baca juga: Otto Hasibuan Sebut Peradi Skors Hotman Paris Tiga Bulan

Suhendra menambahkan, pernyataan Hotman Paris tersebut adalah hoaks.

Ia juga mempersoalkan pernyataan Hotman yang menyebut akibat putusan MA itu seluruh advokat Peradi tidak dapat bersidang.

BERITA REKOMENDASI

"Bahwa rekan Hotman menyebut advokat yang tergabung dalam Peradi tidak dapat bersidang, kami duga sebagai pernyataan hoaks," imbuh Asido.

Untuk itu, Asido memberikan waktu 2x24 Jam agar Hotman mencabut pernyataannya. Jika somasi itu tak diindahkan, pihak DPC Peradi akan mempolisikan Hotman.

"Untuk itu karni menegor Holman Paris untuk meminta maaf dalam waktu 2x24 jam di seluruh media yang pernah memuat pernyataannya. Karena telah merugikan dan segera memulihkan nama baik Peradi dan Ketua Umum Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan," tambah Asido.

Sementara itu, pengurus DPC Peradi Jakbar, Muannas Alaidid menegaskan jika Otto Hasibuan merupakan ketua Peradi yang terpilih secara sah sesuai AD ART.

Otto Hasibuan sendiri terpilih menjadi ketua sebagaimana hasil Munas Peradi pada 7 Oktober 2020 di Bogor.


"Bahwa Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. terpilih menjadi Ketua Urnum Dewan Pimpinan Nasional Peradi pada periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2025 berdasarkan Munas III DPN Peradi di Bogor pada tanggal 7 Oktober 2020," kata Muannas.

Sekjen Peradi Herry Suherman, Pengacara Muannas Alaidid, Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat, Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi, dan Anggota Bidang Pembelaan Organisasi DPC Peradi Jakbar Ridantons Damanik menunjukkan surat somasi di Gedung DPC Peradi Jakarta Barat, Senin (25/4/2022)
Sekjen Peradi Herry Suherman, Pengacara Muannas Alaidid, Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat, Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi, dan Anggota Bidang Pembelaan Organisasi DPC Peradi Jakbar Ridantons Damanik menunjukkan surat somasi di Gedung DPC Peradi Jakarta Barat, Senin (25/4/2022) (Istimewa)

Baca juga: Otto Hasibuan: Hotman Paris Bohong, Peradi Tetap Bisa Beracara di Pengadilan

Baca juga: Otto Hasibuan: Saya Ketua Umum Peradi yang Sah

Muannas juga memberikan fakta penjelasan mengenai putusan MA yang memutuskan bahwa AD ART Peradi tidak sah. Ia menyebut jika objek gugatan tersebut terkait rapat pleno Peradi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas