Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPC Peradi Jakarta Barat Somasi Hotman Paris Terkait Pernyataan Kepengurusan yang Tidak Sah

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Barat memberikan somasi terbuka kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in DPC Peradi Jakarta Barat Somasi Hotman Paris Terkait Pernyataan Kepengurusan yang Tidak Sah
Istimewa
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Barat memberikan somasi terbuka kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. 

"Bahwa terkait dengan adanya Putusan Mahkamah Agung No: 997K/Pdt/2022 tertanggal 18 April 2022 objek gugatannya adalah terkait dengan rapat pleno. Sehingga yang batal itu hanya Anggaran Dasar yang diubah dalam rapat pleno tersebut, sementara Anggaran Dasar yang diputuskan dalam Munas III adalah tetap sah karena tidak termasuk Anggaran Dasar yang dibatalkan oleh Putusan MA," imbuh Muannas.

"Lagi pula, rekan Alamsyah sebagai penggugat yang menggugat Perdata terkait dengan rapat pleno, telah mengakui dan menerima dan menyatakan bahwa hasil dan keputusan Munas Peradi tahun 2020 adalah sah. Serta mengakui kepemimpinan Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum PERADI yang sah," pungkas Muannas.

Sebelumnya, Hotman bersikukuh, bahwa apa yang dilakukan Otto itu melawan hukum atau AD ART organisasi Peradi.

Bentuk perlawanan hukum yang dilakukan Otto adalah mengubah anggaran dasar hanya melalui rapat pleno.

Hotman membeberkan jika kasus tersebut sudah berjalan dan Otto Hasibuan diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Putusan PN Lubuk Pakam itu berawal dari gugatan yang dilakukan anggota Peradi bernama Alamsyah.

“Putusan PN Lubuk Pakam sudah keluar, lalu dikuatkan lagi dengan Pengadilan Tinggi Medan. Tapi yang mengejutkan bisa pas waktunya 18 April 2022 saat Mahkamah Agung juga mengeluarkan putusan nomor 977 PDP 2022 menguatkan putusan PN Lubuk Pakam menolak kasasi dari Peradi Otto,” kata Hotman 19 April 2022.

Berita Rekomendasi

Dengan demikian, anggaran dasar dari Peradi itu tidak sah. Sehingga berdasarkan keputusan itu seluruh kepengurusan Peradi saat ini tidak sah sejak amar putusan oleh Mahkamah Agung. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas