Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jangan Pasang Portal Jalan Sembarangan, Bisa Digugat, Kenali Aturannya

Pemasangan portal di jalanan maupun pemukiman rumah tidak boleh sembarangan, masyarakat bisa melapor bahkan menggugat, kenali aturannya berikut.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
zoom-in Jangan Pasang Portal Jalan Sembarangan, Bisa Digugat, Kenali Aturannya
Istimewa
Koordinator Peradi Wilayah Jateng, Badrus Zaman dalam program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin 25/4/2022 

TRIBUNNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo menetapkan aturan baru berupa pelarangan kendaraan berat melintasi underpass Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. 

Kendaraan angkutan yang mempunyai tonase lebih dari 8.500 kilogram dan ketinggian 3, 5 meter dilarang melintas jalur tersebut.

Namun, pemasangan portal justru dikeluhkan oleh masyarakat.

Kendaraan berat yang melebihi batas ketinggian masih kerap nekat mengakses underpass Makamhaji.

prtal jln
Portal Pembatas Underpass Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

Baca juga: Melebihi Batas Ketinggian Maksimal, Truk Boks Nyangkut di Underpass Tanah Abang

Terlepas dari kasus tersebut, tidak jarang juga ditemukan portal yang tidak dijalankan sesuai fungsinya.

Meski dengan alasan keamanan, tetapi pemasangan portal yang sembarangan bisa mengganggu kenyamanan masyarakat.

Menilik kasus tersebut, bagaimanakah pengaturan memasang portal jalan? 

BERITA REKOMENDASI

Koordinator Peradi Wilayah Jateng, Badrus Zaman menyebut keberadaan portal harus bertujuan menciptakan suasana keamanan jalan dan keselamatan lingkungan.

Baca juga: Mudik Pakai Kendaraan Listrik Bebas Ganjil Genap di Jalan Tol

Dengan kata lain pembuatan portal membutuhkan izin dari pemerintah daerah atau pejabat yang ditunjuk. 

Dalam hal ini, pengajuan permohonan izin dberikan kepada Dishub setempat. 

"Pertama, kalau di perumahan itu harus ada kesepakatan warga, RT/RW, kemudian dilihat apa manfaatnya portal lalu diajukan ke Dishub, kemudian di survey apakah memenuhi syarat atau tidak,"

"Jika pemasangan portal di jalan raya harus ada putusan dari pemerintah daerah, Dishub, harus ada namanya surat keputusan bahwa ini (portal) boleh dipasang,"


"Ini harus ada izin dari Dinas Perhubungan, kalau tidak ada izin ya itu bisa jadi persoalan hukum," kata Badrus dalam program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (25/4/2022).

Bisa Dilaporkan dan Digugat

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas