Jangan Pasang Portal Jalan Sembarangan, Bisa Digugat, Kenali Aturannya
Pemasangan portal di jalanan maupun pemukiman rumah tidak boleh sembarangan, masyarakat bisa melapor bahkan menggugat, kenali aturannya berikut.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
![Jangan Pasang Portal Jalan Sembarangan, Bisa Digugat, Kenali Aturannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/badrus-zaman-sh-mh.jpg)
Lebih lanjut, Badrus mengatakan pihak yang merasa dirugikan atas pembangunan portal, bisa mengajukan gugatan atau melaporkan ke kepolisian.
"Kalau itu merugikan masyarakat, busa digugat secara perdata, kalau merasa dirugikan misalnya pejalan kaki atau yang lewat disitu,"
"Jika sekiranya menghalangi jalan itu bisa juga dilaporkan secara pidana, karena itu jelas ada aturannya, tapi bukan hanya bentuk portal," ungkapnya.
Dalam hal pemasangan portal di jalan umum yang sembarangan, gugatan bisa ditujukan kepada pihak yang pemberi izin.
Bahkan menurutnya pihak ketiga atau pihak yang ikut membangun bisa turut digugat jika memang portal tidak memiliki izin.
"Yang digugat adalah Bupati atau Dishub nya, atau siapapun yang mengeluarkan izin pembuatan portal dan yang memberikan rekomendasi,"
"Pihak ketiga yang membangun, kalau itu tidak punya izin dan merugikan masyarakat, dia salah dia melakukan perbuatan melawan hukum,"
"Kalau punya izin bisa digugat melalui Tata Usaha Negara (TUN) jika itu kesalahan izinnya, kalau kesalahan orangnya ya digugat secara perdata," jelasnya.
Sanksi Pemasangan Portal Sembarangan
Secara umum, pengaturan mengenai portal tidak ditemukan secara eksplisit di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Namun, mengenai pembangunan portal datur dalam Pasal 4 ayat (5) huruf b Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2010 tentang Acuan Pengelolaan Lingkungan Perumahan Rakyat.
Pengaturan selanjutnya, yakni pada peraturan pelaksana tiap daerah masing-masing,
Salah satu diantaranya pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 12 Tahun 2003.
![JALAN DIPORTAL - Sejumlah ruas jalan lingkungan di wilayah Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, yang bermuara ke Jalan Belawan, sudah lama ditutup dengan portal, sehingga jalan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, seperti terlihat, Kamis (28/5). Ini menyebabkan fungsi jalan lingkungan tidak maksimal, sebagai sarana umum, terutama di saat timbul kemacetan di lokasi tersebut, yang sebenarnya bisa dijadikan jalur jalan alternatif. Warta Kota/nur ichsan](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/portal-jalan-menyebabkan-fungsi-jalan-macet_20150528_134245.jpg)
Mengacu Pasal 105 peraturan tersebut, pihak yang sembarangan membuat portal bisa diberi pidana kurungan atau denda.