Jangan Pasang Portal Jalan Sembarangan, Bisa Digugat, Kenali Aturannya
Pemasangan portal di jalanan maupun pemukiman rumah tidak boleh sembarangan, masyarakat bisa melapor bahkan menggugat, kenali aturannya berikut.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
Istimewa
Koordinator Peradi Wilayah Jateng, Badrus Zaman dalam program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin 25/4/2022
Bagi orang yang melanggar membuat atau memasang portal tanpa izin dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
"Menurut Pasal 105 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2003, dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan dengan denda sebanyak-banyaknya lima juta rupiah,"
"Akan tetapi pada masing-masing daerah aturannya berbeda hukumnannya tergantung tiap daerah," kata Badrus.
(Tribunnews.com/Milani Resti)
Berita Rekomendasi