Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jangan Pasang Portal Jalan Sembarangan, Bisa Digugat, Kenali Aturannya

Pemasangan portal di jalanan maupun pemukiman rumah tidak boleh sembarangan, masyarakat bisa melapor bahkan menggugat, kenali aturannya berikut.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
zoom-in Jangan Pasang Portal Jalan Sembarangan, Bisa Digugat, Kenali Aturannya
Istimewa
Koordinator Peradi Wilayah Jateng, Badrus Zaman dalam program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin 25/4/2022 

Bagi orang yang melanggar membuat atau memasang portal tanpa izin dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

"Menurut Pasal 105 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2003, dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan dengan denda sebanyak-banyaknya lima juta rupiah," 

"Akan tetapi pada masing-masing daerah aturannya berbeda hukumnannya tergantung tiap daerah," kata Badrus. 

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas