Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Anak Sekolah Libur Lebaran 2022? Ini Jadwalnya dan Jadwal Cuti Bersama PNS-Karyawan Swasta

Inilah jadwal libur Lebaran 2022 pada anak sekolah sesuai dengan kalender pendidikan disertai dengan jadwal cuti bersama PNS dan karyawan swasta.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Kapan Anak Sekolah Libur Lebaran 2022? Ini Jadwalnya dan Jadwal Cuti Bersama PNS-Karyawan Swasta
baseballmilton.com
Ilustrasi kalender. Inilah jadwal libur Lebaran 2022 pada anak sekolah sesuai dengan kalender pendidikan disertai dengan jadwal cuti bersama PNS dan karyawan swasta. 

- Kamis, 5 Mei 2022

- Jumat, 6 Mei 2022

Dikutip dari Kompas.com, di luar itu, PNS diperbolehkan cuti tahunan sebelum atau sesudah hari libur nasional atau cuti bersama Idul Fitri.

Artinya, PNS boleh saja mengambil cuti sebelum 29 April atau sesudah 6 Mei 2022.

Ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarsi (Menpan RB) Nomor 13/2022.

Cuti tahunan bagi PNS diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari masing-masing instansi.

Cuti Lebaran Karyawan Swasta

Berita Rekomendasi

Berbeda dari PNS, cuti bersama bagi karyawan yang bekerja di perusahaan swasta bersifat pilihan.

Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Aturan itu diteken Menaker Ida Fauziyah pada 8 Mei 2018 dan masih berlaku hingga kini.

Melalui SE tersebut disebutkan, pelaksanaan cuti bersama di perusahaan swasta bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja.

Di perusahaan swasta, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Para pekerja yang ingin ikut melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya akan dikurangi.

Sementara pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan tetap mendapat upah seperti hari kerja biasa.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas