Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kemenkes Hormati Putusan MA Terkait Vaksin, YKMI Tanya Ketersediaan Stok

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal.

Penulis: Erik S
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kemenkes Hormati Putusan MA Terkait Vaksin, YKMI Tanya Ketersediaan Stok
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ahmad Himawan (kiri) bersama Ketua Bidang Media dan Edukasi Umum YKMI Megel Jekson (tengah) dan Sekretaris Umum YKMI Fat Haryanto (kanan) memberikan keterangan pers dukungan Vaksin Halal pada bulan Ramadhan di Jakarta, Senin (18/4/2022). YKMI bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pemerintah penggunaan vaksin halal atau Booster selama bulan Ramadhan dan menjadi prasyarat masyarakat mudik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal.

Kemenkes mengatakan membuka peluang vaksin Sinovac dapat menjadi booster agar masyarakat lebih merasa nyaman perihal kehalalannya.

Dewan Penasehat Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Dr Zulham meminta Pemerintah agar menginformasikan kepada masyarakat terkait ketersediaan vaksin yang sesuai putusan MA.

“Jadi, artinya dibuka dulu informasinya ke masyarakat, Jangan ditutupi, mereka harus membuka diri terhadap permintaan masyarakat,” ungkapnya.

Yang harus disampaikan oleh Pemerintah, menurutnya, berapa ketersediaan vaksin halal, tersedia atau tidak.

Baca juga: Penuhi Putusan MA soal Vaksin Halal, Sinovac Akan Digunakan sebagai Booster

“Masyarakat kan menginginkan vaksin halal. Intinya, pasal 2 itu kan pengadaan. Iya harus menyampaikan kepada publik stok vaksin halal. Jadi Kemenkes harus membuka informasi kepada publik tersedia tidak vaksin halal, berapa vaksin halal, berapa yang terverifikasi,” lanjutnya.

Sebelumnya, Putusan Majelis Hakim Agung itu teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 dengan susunan Majelis Hakim Agung yakni Prof. Dr. Supandi, SH, M.Hum (Hakim Ketua), Is Sudaryono, SH, MH, dan Dr. H. Yodi Martono, SH, MH (Hakim anggota).

Berita Rekomendasi

Dalam putusan yang dibacakan pada hari Kamis (14/04/2022) lalu, MA memutuskan mengabulkan secara bulat gugatan YKMI tersebut.

Tanggapan Kemenkes

Kementerian Kesehatan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya membuka peluang vaksin Sinovac dapat menjadi booster agar masyarakat lebih merasa nyaman perihal kehalalannya.

"Saat ini kami menghormati putusan Mahkamah Agung nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk melakukan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional. Untuk itu tentunya masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan Sinovac kami membuka peluang tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksinasi booster," kata Nadia dalam konferensi pers, Senin (25/4/2022).

Ia mengutarakan, dalam kondisi darurat seperti keterbatasan jumlah kuota vaksin yang tersedia, maka vaksin yang ada menjadi yang terbaik sebagai upaya pencegahan Covid-19.

"Kita selalu ingat vaksin yang baik adalah vaksin yang tersedia tentunya untuk menyelamatkan jiwa kita dan keluarga kita. Kita selalu ingat apa yang terjadi pada saat varian delta dan kita selalu berharap kejadian tersebut akan menjadi pembelajaran untuk kita dan tidak akan terulang untuk kedua kalinya," imbuh perempuan berhijab ini.

Menurut Nadia, deretan vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya. Seperti Uni Emirat Arab (UEA), Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Maroko dan lainnya.

"Vaksin itu terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus Covid-19 dapat terkendali," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas