Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Peradi DPC Jakarta Barat Ambil Sikap, Minta Hotman Paris Lakukan Permohonan Maaf

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta Hotman Paris Hutapea untuk melakukan permohonan maaf dalam waktu 2 x 24 jam.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Peradi DPC Jakarta Barat Ambil Sikap, Minta Hotman Paris Lakukan Permohonan Maaf
Istimewa
Sekjen Peradi Herry Suherman, Pengacara Muannas Alaidid, Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat, Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi, dan Anggota Bidang Pembelaan Organisasi DPC Peradi Jakbar Ridantons Damanik menunjukkan surat somasi di Gedung DPC Peradi Jakarta Barat, Senin (25/4/2022) 

Tak Hanya Hotman, somasi terbuka ini juga dilayangkan kepada Faizal Hafied, Presiden DPNI, yang pada saat konferensi pers beberapa waktu lalu berada di samping Hotman Paris.

Hal ini tidak tanpa sebab. Dijelaskan lebih lanjut oleh Aulia Fahmi, setelah konferensi pers selesai Faizal Hafied mengeluarkan maklumat yang isinya menyampaiakan adanya ketidakpastian dalam organisasi advokat.

“Sehingga ia mengimbau para advokat itu masuk ke dalam organisasinya. Maklumat ini kita duga sebagai penghasutan, makanya kita minta (Faizal Hafied) dalam waktu 2 x 24 jam mencabut maklumat tersebut. Jika tidak dicabut, maka kita akan melaporkan,” tegasnya.

Baca juga: Otto Hasibuan: Hotman Paris Bohong, Peradi Tetap Bisa Beracara di Pengadilan

Baca juga: Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, DPC Peradi Jakarta Barat Beri Santunan ke Anak Yatim

Pasal yang akan dilayangkan jika Hotman dan Faizal tidak melakukan permohonan maaf adalah Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Selain itu, Peradi juga akan melaporkan dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap lembaga.

Sebelumnya diberitakan, Hotman Paris Hutapea mengumumkan telah keluar dari Peradi. Dia kini bergabung ke Dewan Pengacara Nasional (DPN).

Hotman menjelaskan alasan pertama dirinya keluar dari Peradi lantaran tidak setuju Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menjabat untuk ketiga kalinya. Hal itu, kata Hotman, tidak sesuai dengan aturan yang ada di anggaran dasar yang hanya diperbolehkan menjabat sebanyak dua kali. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas