Peradi DPC Jakarta Barat Ambil Sikap, Minta Hotman Paris Lakukan Permohonan Maaf
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta Hotman Paris Hutapea untuk melakukan permohonan maaf dalam waktu 2 x 24 jam.
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta Hotman Paris Hutapea untuk melakukan permohonan maaf dalam waktu 2 x 24 jam di seluruh media yang pernah dibuat pun memuat pernyataan merugikan nama baik Peradi dan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan.
Selain itu, Hotman Paris juga diminta untuk segera memulihkan nama baik Peradi dan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum Peradi yang sah.
Hal tersebut merupakan sebuah pernyataan sikap DPC Peradi Jakarta Barat atas dugaan hoax yang disampaikan oleh Hotman Paris ihwal Peradi Otto Hasibuan tidak sah.
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat mengaku merasa terusik.
Apalagi mengingat Hotman Paris sudah bergabung menjadi anggota organisasi lain, yaitu Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPNI).
“Artinya kenapa masih mengomentari Peradi. Padahal sudah berada di tempat lain,” Ungkap Asido, sapaan akrabnya, saat gelar konferensi pers di Kantor DPC Peradi Jakarta Barat, Jalan Tomang Raya, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (25/4/2022) malam.
Ia berharap agar Hotman tidak lagi ikut campur organisasi orang lain.
"Stop urus rumah tangga orang," tegasnya.
Baca juga: Peradi Ungkap Kemungkinan Damai dan Siap Terima Hotman Paris Jadi Anggota Lagi, Jika Ada Itikad Baik
Baca juga: Otto Hasibuan Sebut Peradi Skors Hotman Paris Tiga Bulan
Upaya Hukum
Aulia Fahmi, Ketua Cyber Indonesia yang juga ikut dalam konferensi pers menambahkan, pihaknya menyampaikan surat somasi terbuka terhadap Hotman Paris.
Surat terbuka ini berasal dari DPC Peradi Jakarta Barat.
Mengutip ucapan Hotman tentang Peradi Otto dan kartu advokat yang ditandatangani oleh Otto tidak sah, dua hal inilah yang diduga oleh Peradi sebagai hoax atau berita bohong.
“Karena tidak ada dasarnya. Dia menyebutkan dasarnya adalah putusan, tapi dan putusan itu juga tidak sama sekali membahas bahasanya Peradi Otto Hasibuan tidak sah,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.