Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peradi DPC Jakarta Barat Ambil Sikap, Minta Hotman Paris Lakukan Permohonan Maaf

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta Hotman Paris Hutapea untuk melakukan permohonan maaf dalam waktu 2 x 24 jam.

Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Peradi DPC Jakarta Barat Ambil Sikap, Minta Hotman Paris Lakukan Permohonan Maaf
Istimewa
Sekjen Peradi Herry Suherman, Pengacara Muannas Alaidid, Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat, Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi, dan Anggota Bidang Pembelaan Organisasi DPC Peradi Jakbar Ridantons Damanik menunjukkan surat somasi di Gedung DPC Peradi Jakarta Barat, Senin (25/4/2022) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta Hotman Paris Hutapea untuk melakukan permohonan maaf dalam waktu 2 x 24 jam di seluruh media yang pernah dibuat pun memuat pernyataan merugikan nama baik Peradi dan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan.

Selain itu, Hotman Paris juga diminta untuk segera memulihkan nama baik Peradi dan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum Peradi yang sah.

Hal tersebut merupakan sebuah pernyataan sikap DPC Peradi Jakarta Barat atas dugaan hoax yang disampaikan oleh Hotman Paris ihwal Peradi Otto Hasibuan tidak sah.

Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat mengaku merasa terusik.

Apalagi mengingat Hotman Paris sudah bergabung menjadi anggota organisasi lain, yaitu Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPNI).

“Artinya kenapa masih mengomentari Peradi. Padahal sudah berada di tempat lain,” Ungkap Asido, sapaan akrabnya, saat gelar konferensi pers di Kantor DPC Peradi Jakarta Barat, Jalan Tomang Raya, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (25/4/2022) malam.

Berita Rekomendasi

Ia berharap agar Hotman tidak lagi ikut campur organisasi orang lain.

"Stop urus rumah tangga orang," tegasnya.

Baca juga: Peradi Ungkap Kemungkinan Damai dan Siap Terima Hotman Paris Jadi Anggota Lagi, Jika Ada Itikad Baik

Baca juga: Otto Hasibuan Sebut Peradi Skors Hotman Paris Tiga Bulan

Upaya Hukum

Aulia Fahmi, Ketua Cyber Indonesia yang juga ikut dalam konferensi pers menambahkan, pihaknya menyampaikan surat somasi terbuka terhadap Hotman Paris.

Surat terbuka ini berasal dari DPC Peradi Jakarta Barat.

Mengutip ucapan Hotman tentang Peradi Otto dan kartu advokat yang ditandatangani oleh Otto tidak sah, dua hal inilah yang diduga oleh Peradi sebagai hoax atau berita bohong.

“Karena tidak ada dasarnya. Dia menyebutkan dasarnya adalah putusan, tapi dan putusan itu juga tidak sama sekali membahas bahasanya Peradi Otto Hasibuan tidak sah,” ujarnya.

Melalui somasi ini Peradi meminta kepada Hotman Paris supaya mencabut dan meminta maaf kepada Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, terkait ucapan hoax-nya.

Tak Hanya Hotman, somasi terbuka ini juga dilayangkan kepada Faizal Hafied, Presiden DPNI, yang pada saat konferensi pers beberapa waktu lalu berada di samping Hotman Paris.

Hal ini tidak tanpa sebab. Dijelaskan lebih lanjut oleh Aulia Fahmi, setelah konferensi pers selesai Faizal Hafied mengeluarkan maklumat yang isinya menyampaiakan adanya ketidakpastian dalam organisasi advokat.

“Sehingga ia mengimbau para advokat itu masuk ke dalam organisasinya. Maklumat ini kita duga sebagai penghasutan, makanya kita minta (Faizal Hafied) dalam waktu 2 x 24 jam mencabut maklumat tersebut. Jika tidak dicabut, maka kita akan melaporkan,” tegasnya.

Baca juga: Otto Hasibuan: Hotman Paris Bohong, Peradi Tetap Bisa Beracara di Pengadilan

Baca juga: Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, DPC Peradi Jakarta Barat Beri Santunan ke Anak Yatim

Pasal yang akan dilayangkan jika Hotman dan Faizal tidak melakukan permohonan maaf adalah Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Selain itu, Peradi juga akan melaporkan dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap lembaga.

Sebelumnya diberitakan, Hotman Paris Hutapea mengumumkan telah keluar dari Peradi. Dia kini bergabung ke Dewan Pengacara Nasional (DPN).

Hotman menjelaskan alasan pertama dirinya keluar dari Peradi lantaran tidak setuju Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menjabat untuk ketiga kalinya. Hal itu, kata Hotman, tidak sesuai dengan aturan yang ada di anggaran dasar yang hanya diperbolehkan menjabat sebanyak dua kali. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas