Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Soal Partai Mahasiswa Indonesia, Ini Tanggapan Pengamat hingga BEM SI

Pengamat politik sekaligus Koordinator Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menanggapi soal munculnya Partai Mahasiswa Indonesia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Soal Partai Mahasiswa Indonesia, Ini Tanggapan Pengamat hingga BEM SI
Tangkap Layar Kanal YouTube KompasTV)
Kantor Partai Mahasiswa Indonesia. Dalam artikel mengulas Partai Mahasiswa Indonesia yang mendapat sejumlah respons dari beberapa pihak. 

Adapun Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI itu bernomor M.HH-5.AH.11.01 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kristen Indonesia 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.

Lebih lanjut, nama partai ini telah terdaftar dalam Surat Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang telah Berbadan Hukum, diteken Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, pada 17 Februari 2022 lalu.

Susunan Kepengurusan Partai Mahasiswa Indonesia

Berikut ini susunan kepengurusan Partai Mahasiswa Indonesia:

1. Ketua Umum: Eko Pratama;

2. Sekretaris Jenderal: Mohammad Al Hafiz;

3. Bendahara Umum: Muhammad Akmal Mauludin;

Rekomendasi Untuk Anda

4. Ketua Mahkamah: Teguh Stiawan;

5. Anggota Mahkamah: Davistha A dan Rican.

Dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, disebutkan, berdasarkan informasi, Partai Mahasiswa Indonesia beralamat di Jalan Duren Tiga Raya nomor 19D Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, 12760.

Namun, Partai Mahasiswa Indonesia beroperasi di Cikini Raya, Jakarta Pusat.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Maliana/Pravitri Retno W, Kompas.com/ Aryo Putranto Saptohutomo, Kompas.tv/ Vidi Batlolone)

Simak berita lainnya terkait Kontroversi Partai Mahasiswa

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas