Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Naik Kereta Api Mudik Lebaran 2022 untuk Anak-anak dan Orang Dewasa

Simak syarat untuk perjalan mudik lebaran 2022 dengan kereta api bagi anak usia 6-17 tahun dan orang dewasa.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
zoom-in Syarat Naik Kereta Api Mudik Lebaran 2022 untuk Anak-anak dan Orang Dewasa
Tribunnews/JEPRIMA
Penumpang Kereta Api Argo Bromo Anggrek tujuan Surabaya menunggu kedatangan kereta di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2022). Ini syarat perjalan mudik lebaran 2022 dengan kereta api bagi anak-anak dan dewasa. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat untuk perjalanan mudik lebaran 2022 dengan kereta api.

Masyarakat perlu memperhatikan sejumlah aturan yang berlaku sebelum melakukan perjalanan mudik lebaran.

Terdapat perbedaan syarat perjalanan kereta api bagi anak-anak dan juga orang dewasa.

PT KAI telah merilis syarat terbaru bagi anak usia 6-17 tahun yang akan mudik bersama keluarga menggunakan kereta api.

Syarat perjalanan kereta api untuk 6-17 tahun tertuang dalam SE Kemenhub No. 49 Tahun 2022.

Baca juga: Mudik Lebaran, Truk Angkutan Barang Dibatasi Mulai 28 April - 1 Mei 2022 dan Arus Balik 6 - 9 Mei

Baca juga: Catat! Ini Rincian Biaya Tol dan BBM Bagi Pemudik Tujuan Surabaya, Solo, dan Yogyakarta

Syarat Perjalanan Kereta Api untuk 6-17 Tahun

Berikut syarat perjalanan kereta api untuk anak usia 6-17 tahun, yang berlaku mulai 20 April 2022:

Berita Rekomendasi

- Bagi yang sudah vaksin dosis kedua, tidak wajib testing antigen/RT-PCR, dibuktikan dengan kartu/sertifikat vaksin;

- Bagi yang baru vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR dalam 3x24 jam;

- Bagi yang belum atau tidak dapat divaksin karena kondisi medis/kormobid, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR dalam 3x24 jam dan surat keterangan dokter RS pemerintah.

Syarat Perjalanan Kereta Api untuk Orang Dewasa

Berikut ini syarat perjalanan mudik dengan kereta api untuk orang dewasa, sesuai SE Kemenhub No. 39 Tahun 2022:

- Pelaku perjalanan kereta api yang telah memiliki kartu vaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen;

- Pelaku perjalanan kereta api yang telah vaksin dosis kedua wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas