Anggota Komisi IX Minta Pemerintah Hitung Stok Vaksin Halal Sesuai Putusan MA
Anggota Komisi IX DPR, Yahya Zaini mendesak pemerintah segera melaksanakan putusan tersebut.
Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan terkait judicial reciew penggunaan vaksin Covid-19.
Dalam putusannya, MA memutuskan Pemerintah wajib menyediakan vaksin halal.
Anggota Komisi IX DPR, Yahya Zaini mendesak pemerintah segera melaksanakan putusan tersebut.
Yahya mengatakan Komisi IX dapat segera memanggil Kementerian Kesehatan untuk dimintai penjelasan terkait dengan putusan MA tersebut.
"Komisi IX juga dapat mendesak Kemenkes untuk segera melaksanakan putusan MA tersebut," kata politisi partai Golkar ini kepada awak media, Jakarta, Rabu (27/4/2022).
Dia mengatakan sudah banyak tokoh dan ormas Islam yg menyuarakan dan mendesak penggunaan vaksin halal.
Oleh karena itu, Pemerintah diminta segera menghitung ulang kebutuhan vaksin dan segera membeli vaksin halal.
Baca juga: YKMI: Putusan MA Terkait Vaksin Halal Bukan Rekomendasi
Yahya menerangkan seharusnya vaksin booster sudah menggunakan vaksin halal.
Sebab hingga saat ini, sudah ada 2 (dua) vaksin halal yang telah mendapat sertifikat halal dari MUI dan izin EUA dari BPOM, yaitu sinovac dan zifivax.
"Seharusnya untuk vaksin booster sudah menggunakan vaksin halal," tutur dia.
Ia pun menegaskan, pemerintah telah melanggar hukum jika tidak menjalankan putusan MA tersebut.
"Jika pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, abai terhadap putusan MA tersebut, dapat dikategorikan pemerintah melanggar hukum," tutupnya.
Tanggapan Kemenkes
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya membuka peluang vaksin Sinovac dapat menjadi booster agar masyarakat lebih merasa nyaman perihal kehalalannya.
"Saat ini kami menghormati putusan Mahkamah Agung nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk melakukan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional. Untuk itu tentunya masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan Sinovac kami membuka peluang tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksinasi booster," kata Nadia dalam konferensi pers, Senin (25/4/2022).
Baca juga: MUI Soal Putusan MA Terkait Pemenuhan Vaksin Halal: Pemerintah Wajib Lakukan Amanat Undang-Undang
Ia mengutarakan, dalam kondisi darurat seperti keterbatasan jumlah kuota vaksin yang tersedia, maka vaksin yang ada menjadi yang terbaik sebagai upaya pencegahan Covid-19.
"Kita selalu ingat vaksin yang baik adalah vaksin yang tersedia tentunya untuk menyelamatkan jiwa kita dan keluarga kita. Kita selalu ingat apa yang terjadi pada saat varian delta dan kita selalu berharap kejadian tersebut akan menjadi pembelajaran untuk kita dan tidak akan terulang untuk kedua kalinya," imbuh perempuan berhijab ini.
Menurut Nadia, deretan vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya. Seperti Uni Emirat Arab (UEA), Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Maroko dan lainnya.