CUTI Bersama ASN 2022, Pemerintah Berikan Cuti saat Sebelum atau Sesudah Libur Hari Raya ldul Fitri?
Berikut daftar hari libur Nasional atau tanggal merah untuk bulan April tahun 2022 yang telah ditetapkan menurut SKB 3 menteri.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal cuti lebaran 2022 untuk PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) lengkap dengan daftar hari libur nasional tahun 2022.
Dikutip dari setkab.go.id, pemerintah telah memutuskan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk Tahun 2022.
Hari Libur Nasional 2022 telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Baca juga: Cuti Lebaran 2022 untuk ASN, Karyawan Swasta, dan Anak Sekolah sesuai Kalender Pendidikan
Baca juga: Kapan Anak Sekolah Libur Lebaran 2022? Ini Jadwalnya serta Jadwal Cuti Bersama PNS-Karyawan Swasta
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, serta Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Berikut ini daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022:
Januari
1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi
Februari
1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
28 Februari: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
Maret
3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
April
15 April: Wafat Isa Almasih
Mei
1 Mei: Hari Buruh Internasional
2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE
26 Mei: Kenaikan Isa Almasih
Juni
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
Juli
9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
Agustus
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
Oktober
8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
Desember
25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti Bersama Lebaran 2022
Dikutip dari setkab.go.id, pemerintah telah mengumumkan cuti bersama Lebaran 2022 sebanyak empat hari.
Cuti bersama tersebut jatuh pada pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," ucap Presiden Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Cuti Lebaran 2022 PNS
Berikut aturan cuti bersama untuk ASN yang diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H:
Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN)
1) Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada lnstansi Pemerintah dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1443 Hijriah.
2) Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada butir 1) dilakukan denganmempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing lnstansi Pemerintah.
3) Pemberian cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Protokol Perjalanan
1) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah, mudik, dan/atau ke luar negeri selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1443 Hijriah, agar selalu memperhatikan dan mematuhi:
a) status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan;
b) peraturan dan/atau kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;
c) kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya;
d) protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan
e) penggunaan platform Pedulilindungi.
2) Pejabat Pembina Kepegawaian pada lnstansi Pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.
(Tribunnews.com/Nadya)
Berita terkait Tahun 2022
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.