Kapan Anak Sekolah Libur Lebaran 2022? Ini Jadwalnya serta Jadwal Cuti Bersama PNS-Karyawan Swasta
Inilah jadwal libur Lebaran 2022 pada anak sekolah sesuai dengan kalender pendidikan disertai dengan jadwal cuti bersama PNS dan karyawan swasta.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
- Kamis, 5 Mei 2022
- Jumat, 6 Mei 2022
Dikutip dari Kompas.com, di luar itu, PNS diperbolehkan cuti tahunan sebelum atau sesudah hari libur nasional atau cuti bersama Idul Fitri.
Artinya, PNS boleh saja mengambil cuti sebelum 29 April atau sesudah 6 Mei 2022.
Ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarsi (Menpan RB) Nomor 13/2022.
Cuti tahunan bagi PNS diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari masing-masing instansi.
Cuti Lebaran Karyawan Swasta
Berbeda dari PNS, cuti bersama bagi karyawan yang bekerja di perusahaan swasta bersifat pilihan.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.
Aturan itu diteken Menaker Ida Fauziyah pada 8 Mei 2018 dan masih berlaku hingga kini.
Melalui SE tersebut disebutkan, pelaksanaan cuti bersama di perusahaan swasta bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja.
Di perusahaan swasta, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
Para pekerja yang ingin ikut melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya akan dikurangi.
Sementara pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan tetap mendapat upah seperti hari kerja biasa.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com)