Kemnaker Monitoring Pelaksanaan Pembayaran THR 2022 di Dua Perusahaan
Monitoring dipimpin Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna dan Anggota Ombudsman RI, Robertus Na Endi Jaweng.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan kunjungan lapangan ke PT Fast Food Indonesia (FFI) di kawasan Tebet dan PT Trans Retail Indonesia (TRI) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2022).
Monitoring dipimpin Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna dan Anggota Ombudsman RI, Robertus Na Endi Jaweng.
Dalam pernyataannya, Yuli Adiratna mengatakan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Ombudsman RI pada 13 April lalu.
Ia mengatakan kunjungan lapangan ke FFI dan TRI bertujuan untuk melihat bagaimana pelaksanaan pembayaran THR 2022 dan memperoleh masukan pelaksanaan THR 2022, sekaligus untuk memastikan setiap tenaga kerja atau pekerja/buruh mendapatkan haknya atas THR Keagamaan.
"Kami melihat FFI sangat baik, bahkan telah memberikan THR H-14 Idulfitri yaitu 18 April lalu," kata Yuli Adiratna.
Baca juga: Kelola Dana THR di Reksa Dana Tidak Susah, Begini Hitungannya
Sementara di PT TRI, menurutnya juga telah melakukan pembayaran THR Keagamaan 2022.
Ia memberikan apresiasi yang tinggi kepada PT TRI yang sudah menjalankan regulasi secara baik dari tahun 2020 hingga saat ini khususnya dalam pembayaran THR Keagamaan.
Yuli berharap FFI dan TRI dapat terus mempertahankan pemberian THR Keagamaan ke depan dan bisnis makanan cepat saji berjalan lancar.
"Kita berharap ada keberlanjutan usaha. Kalau berlanjut usahanya, berarti pekerjanya juga berlanjut," ujarnya.
Baca juga: Kadispenad: Pimpinan TNI AD Larang Keras Prajurit dan Satuan Minta THR Lebaran Kepada Siapapun
Sementara Robertus Na Endi Jaweng mengatakan kunjungan lapangan Ombudsman dalam rangka melakukan pengawasan secara objektif dan terukur.
Hal ini diharapkan menjaga keseimbangan antara kebijakan pemerintah dan kepentingan pekerja/buruh serta kegiatan usaha, termasuk di dalamnya pemberi kerja/perusahaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.