Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Aliran Uang dari Bupati PPU ke Pihak Tertentu Lewat Sultan Pontianak

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie, Selasa (26/4/2022) kemarin.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Dalami Aliran Uang dari Bupati PPU ke Pihak Tertentu Lewat Sultan Pontianak
Kompas.com/Hendra Cipta
Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie membantah mangkir panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie, Selasa (26/4/2022) kemarin.

Lewat Sultan Syarif, KPK berusaha mendalami aliran uang dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) ke pihak tertentu.

"Syarif Mahmud Melvin Alkadrie (Sultan Pontianak), hadir dan tim penyidik melakukan penelusuran lebih mendalam melalui keterangan saksi terkait dugaan aliran sejumlah uang oleh tersangka AGM ke pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).

Diketahui, KPK sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait adanya dugaan penyamaran kepemilikan aset yang dilakukan Abdul Gafur Mas'ud dengan menggunakan identitas orang lain.

Salah satunya menggunakan nama Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis yang turut jadi tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan ini. 

Informasi ini didapatkan KPK saat memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) Mohammad Syaiful dan pihak swasta Ruslan Sangadji.

KPK pun membuka opsi untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Abdul Gafur Mas'ud.

Berita Rekomendasi

Ali mengatakan, saat ini tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti.

Kata Ali, penerapan pasal TPPU kepada Abdul Gafur juga bertujuan untuk memulihkan aset.

"Dari perkembangan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik hingga saat ini, jika ditemukan adanya indikasi unsur tindak pidana lain dalam hal ini TPPU maka tidak menutup kemungkinan nanti juga akan diterapkan sebagai bagian upaya optimalisasi asset recovery," kata Ali lewat keterangan tertulis, Senin (25/4/2022).

Baca juga: KPK Kembali Panggil Sultan Pontianak Syarif Machmud terkait Kasus Bupati PPU

KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, KPK juga menjerat Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi. 

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nilai kontraknya yang berkisar Rp112 miliar digunakan untuk proyek multiyears, yaitu peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek. Selanjutnya, uang itu digunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Tersangka Abdul Gafur bersama tersangka Nur Afifah diduga menerima, menyimpan, dan mengelola uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Selain itu, KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan bernilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas