Pemerintah dan PBB Teken Perjanjian Kerja Sama Pengamanan GPDRR
Nota Kesepahaman tersebut memfokuskan pada kerja sama pengamanan yang nantinya mengatur peran TNI, Polri dan PBB, dalam hal ini United Nations Depart
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa menandatangani perjanjian kerja sama pengamanan jelang penyelenggaraan Forum Kebijakan Global Pengurangan Risiko Bencana atau Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) ke-7.
Penandatanganan nota kesepahaman diselenggarakan di Nusa Dua, Provinsi Bali, pada Rabu (27/4/2022).
Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Raditya Jati menyampaikan bahwa ini merupakan kolaborasi bersama untuk menyukseskan pertemuan GPDRR ke-7 yang digelar di Bali pada 23 – 28 Mei 2022.
Nota Kesepahaman tersebut memfokuskan pada kerja sama pengamanan yang nantinya mengatur peran TNI, Polri dan PBB, dalam hal ini United Nations Department for Safety and Security (UNDSS).
“Kolaborasi antar pihak, baik juga komitmen untuk bekerja sama sebagai tim terpadu dan solid akan menjadi kontribusi penting untuk menyukseskan GPDRR ke-7,” ujar Raditya.
Lebih lanjut Raditya mengatakan bahwa penandatanganan MoU ini sebagai landasan secara legal untuk menunjukkan komitmen bersama dalam menerjemahkan lebih detail operasi pengamanan bersama, termasuk dalam mengantisipasi potensi bahaya keamanan maupun bencana alam.
Koordinator UNDSS untuk Keamanan Acara Sassan Rahimi mengapresiasi dukungan dari Pemerintah Indonesia, khususnya dalam bidang pengamanan yang dibutuhkan selama penyelenggaraan GPDRR nanti.
Ia juga mengatakan kerja sama yang dibangun sejak persiapan sudah sangat baik dan profesional.
“Bagi UNDRR, penyelenggaraan GPDRR ini merupakan acara yang sangat penting untuk PBB, dan kami sangat mengapresiasi Pemerintah Indonesia sebagai tuan rumah. Kami akan mendukung sepenuhnya kerja sama pengamanan untuk membangun dunia yang lebih baik dan juga acara GPDRR 2022 ini,” ujar Sassan.
Baca juga: Resolusi Baru PBB: Suara Non-Anggota akan Didengar sebelum Penggunaan Hak Veto
Sementara itu Panglima Kogabwilhan II Marsekal Madya Imran Baidirus mengatakan Kolaborasi ini merupakan upaya bersama sebagai bagian dari langkah pengurangan risiko bencana.
Setiap pihak akan melakukan analisis risiko, merancang rencana operasi, mengidentifikasi sumber daya yang dibutuhkan serta memastikan semuanya tersedia sehingga potensi yang membahayakan dapat diantisipasi sejak dini.
“Pada dasarnya ini sudah kita disepakati bagaimana cara penanganan dan pengamanan nanti. Pelaksanaannya nanti oleh Bapak Pangdam dan juga Bapak Kapolda sebagai pengaman wilayah,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra menambahkan bahwa pada area tertentu atau blue zone, yang bekerja sama dengan Polri, ini akan menjadi kewenangan dari UNDSS.
Sedangkan di luar area blue zone, pengamanan akan menyesuaikan sesuai dengan bidang masing-masing.
“Saat berkaitan dengan VVIP adalah bergabung dengan TNI, VIP dengan Polri,” ujar Kapolda Bali.