Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebut Bos DNA Pro Ditangkap Setelah Melakukan Perjalanan dari Turki

Penangkapan terhadap bos robot trading DNA Pro yakni Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe setelah yang bersangkutan melakukan perjalanan dari Turki.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Polisi Sebut Bos DNA Pro Ditangkap Setelah Melakukan Perjalanan dari Turki
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes pol Gatot Repli saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (27/4/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes pol Gatot Repli menyatakan, penangkapan terhadap bos robot trading DNA Pro yakni Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe setelah yang bersangkutan melakukan perjalanan dari Turki.

Penangkapan itu disebutkan oleh Gatot dilakukan pihak kepolisian pada Sabtu (23/4/2022) lalu.

Baca juga: Polisi Batal Sita Honornya Rp 172 Juta saat Nyanyi di Acara DNA Pro, Rossa Lega: Masih Rezeki Saya

Baca juga: Bos DNA Pro Daniel Abe Ditangkap Polisi, Sempat Berkomitmen Kembalikan Dana Investasi

"Jadi benar, pada tagl 23 April kemarin salah satu petinggi DNA Pro inisial DA itu berhasil diamankan penyidik tipideksus di bandara Soeta saat yang bersangkutan kembali ke Indonesia dari Turki," kata Gatot kepada awak media di Bareskrim Polri, Rabu (27/4/2022).

Untuk saat ini, polisi masih melakukan pendalaman penyidikan terhadap bos DNA Pro.

Sosok Daniel Abe, bos DNA Pro Akademi yang ditangkap oleh Bareskrim Polri di Bandara Soetta pada Minggu (24/4/2022).
Sosok Daniel Abe, bos DNA Pro Akademi yang ditangkap oleh Bareskrim Polri di Bandara Soetta pada Minggu (24/4/2022). (Tangkapan layar dari akun Instagram Daniel Abe, @thisisdanielabe.)

Oleh karenanya, Gatot belum dapat memberikan informasi detail termasuk barang bukti yang diamankan dari Daniel Abe saat ditangkap.

"Belum, saat ini masih proses penanganan tim penyidik," ucap Gatot.

BERITA REKOMENDASI

Adapun dalam keterangan Gatot, DA menggunakan pesawat jenis KLM dari Turki ke Indonesia dan berhasil ditangkap pada 21.00 WIB.

"Tanggal 23 jam 21.00 malam. Pesawat KLM dari Turki via Singapura itu diamanakn," tukas Gatot.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap bos investasi bodong robot trading DNA Pro bernama Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe. Dia ditangkap setelah sempat masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice.

Hal itu dikonfirmasi oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Dia membenarkan bahwa tersangka Daniel Abe tertangkap di Bandara Soekarano Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

"Iya benar, kalau tidak salah Daniel ya. Daniel Abe. Iya (ditangkap di Bandara Soetta)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).


Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa Daniel Abe ditangkap pada (24/4/2022) malam. Kini, pelaku telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan.

"Kemarin minggu malam yah (Daniel Abe ditangkap)," pungkasnya.

Bareskrim Polri sebelumnya berkoordinasi dengan interpol menerbitkan red notice terhadap tiga orang tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Ketiga orang tersangka itu adalah Ferawaty alias Fei, Fauzi alias Daniel Zii dan Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe. Ketiganya merupakan bos DNA Pro yang menjabat direktur, owner hingga founder.

Dengan diterbitkannya red notice itu maka surat permintaan polis bakal diterbitkan pula kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap buronan.

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.

Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.

Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.

Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas