Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Bersama Bea Cukai Ungkap 4 Kasus Narkotika, Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja Diamankan

Adapun tersangka yang ditangkap dalam kasus ini adalah SY alias S (29) selaku pengendali dan R alias U (47) selaku kurir.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri Bersama Bea Cukai Ungkap 4 Kasus Narkotika, Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja Diamankan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Pengungkapan 4 Kasus Narkotika di Bareskrim Mabes Polri jaringan Transnasional, Rabu (27/4/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri bersama Polda Riau, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja dan sabu di sejumlah wilayah Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan pada kasus peredaran narkotika jenis ganja yang pertama terjadi di Aceh, jaringan Aceh-Medan.

Adapun tersangka yang ditangkap dalam kasus ini adalah SY alias S (29) selaku pengendali dan R alias U (47) selaku kurir.

"Tanggal 4 April 2022 ditahan dua orang yang dicurigai melakukan transaksi narkotika jenis ganja dengan TKP Jalan Nasional Blangkejeren Kutacane, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh," kata Krisno saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Pejambret Tukang Sayur di Tanah Abang, Pelaku Positif Narkoba

Dalam kasus ini, penyidik berhasil menyita ganja sebanyak empat karung dengan berat total 121,28 kilogram.

Krisno memastikan, masih ada tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron yang berinisial I selaku kurir dan AB selaku pemilik barang.

Berita Rekomendasi

Adapun modus operandi yang dilakukan, dengan menerapkan penjemputan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dengan menggunakan angkutan pribadi.

Dalam kasus kedua, polisi bersama bea cukai berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia dengan barang bukti 22 kilogram.

Tersangka yang ditangkap dalam kasus ini yakni HP alias H (31) dan J (30) selaku kurir. Sedangkan ada satu tersangka lain yakni F yang masih dalam pencarian alias buron.

Krisno mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan pada 8 April 2022 di Desa Beusamerano, Dusun Aman, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Saat itu, penyidik mengamankan J terlebih dahulu yang menyelundupkan sabu seberat 22 kilogram dalam karung goni di dalam kamar sebuah gudang.

Dari pengembangan penangkapan J, akhirnya polisi menangkap tersangka HP.

"Modusnya ship to ship, menjemput narkoba di tengah laut perairan Malaysia dan mengangkut ke wilayah Indonesia," beber Krisno.

Kasus selanjutnya yakni peredaran gelap narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia yang berlokasi di Bengkalis-Riau.

Dalam kasus ini, polisi berhasil membekuk empat tersangka berinisial MN (30) selaku kapten kapal pencari kurir, HA (37) selaku kurir yang mencari dan menyewa speedboat, MD (41) selaku kurir, dan AM alias AT (40) selaku pengendali.

Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 47 kilogram.

Tak hanya itu, polisi juga memasukkan tersangka lain berinisial HK dari Malaysia dan A alias D dari Bengkalis dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Krisno mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan usai tim mendapati informasi adanya penjemputan narkotika jenis sabu dari Bengkalis ke perairan Malaysia.

"Penyidik gabungan kemudian melakukan patroli jalur rawan perairan Bengkalis dan pada 12 April 2022 dini hari berhasil menemukan satu speedboat dengan tiga awak yang membuang sesuatu ke laut," ucapnya.

Setelah diamankan, diketahui bahwa empat buah tas ransel yang dibuang oleh tiga orang dimaksud itu berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dengan 47 bungkus teh China Guan Yin Wang warna gold dan hijau.

"Hasil interogasi, sabu berasal dari Malaysia yang diambil dari HK, DPO, di Pantai Parit Menyengat, Muar Malaysia untuk dibawa ke Bengkalis untuk diserahkan kepada A alias D, DPO, guna diedarkan di Pekanbaru. Yang bersangkutan dikendalikam oleh AM alias AT," kata Krisno.

Selanjutnya untuk pengungkapan kasus keempat, polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional Timur Tengah-Indonesia, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 169,5 kilogram.

Tim gabungan menangkap lima tersangka yakni AR alias R (40) dan JF bin AR (40) selaku ABK kapal kurir penjemput, ZK bin AG (33) selaku kurir, MY bin AR (39) juga SR bin SP (41) selaku pengendali di darat.

Adapun kronologi penangkapan kasus ini kata Krisno, awalnya penyidik mendapatkan informasi adanya rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar lewat modus ship to ship atau kapal ke kapal di perairan Samudra Hindia, menggunakan kapal nelayan Aceh di Pantai Barat Pulau Sumatera.

"Pada Rabu, 20 April 2022 pukul 08.00 WIB berhasil ditangkap dua tersangka yang mengawaki boat jenis oskadon di sekitar perairan Pantai Rinting, Aceh Besar, karena mengangkut 169,5 kilogram sabu," ucap dia.

Dari pengembangan para tersangka yang diamankan penyidik kembali berhasil menangkap tiga tersangka lainnya dengan dua di antaranya DPO alias buron yakni Warga Negara Asing Mr. X.

Untuk selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan kembali pendalaman penyidikan guna mengungkap potensi adanya tersangka lain.

"Rencana tindak lanjut kasus mencari DPO dan menuntaskan penyidikan," tukas Krisno.

Dengan begitu, total barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian yakni narkotika jenis ganja seberat 121 kilogram dan sabu seberat 238 kilogram.

Atas kasusnya ini, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga, subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas