PROFIL Luhut Pangaribuan, Ketua Umum Peradi yang Disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkumham
Berikut profil Luhut Hasibuan yang menjadi Ketua Umum Peradi terbaru. Sebelumnya, ia pernah mengajukan kasasi soal kepengurusan Otto di Peradi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil dari Luhut Pangaribuan, Ketua Umum Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) yang disahkan oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Ham.
Pengakuan Luhut Pangaribuan sebagai Ketua Umum Peradi diumumkan oleh Ditjen AHU Kemenkumham melalui situs resminya.
Dikutip dari Tribunnews.com, keputusan tersebut berisi terkait perubahan Surat Keputusan (SK) pengesahan pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
“SK pengesahan pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) AHU - 120.AH.01.06 tahun 2009 sebagai Ketua umum Otto Hasibuan dan Sekjen Harry Ponto kemudian telah mengesahkan Peradi Luhut Pangaribuan dan Sekjen Sugeng Teguh Santoso melalui SK AHU - 00859.AH.01.08 tahun 2022 pada hari ini, Rabu (26/4/2022),” tulis SK tersebut.
Untuk diketahui, polemik kepengurusan Peradi Otto Hasibuan sempat dikecam keras oleh pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Baca juga: Hotman Paris Dituding Sebut Peradi Organisasi Tidak Sah, Pihak Otto Hasibuan Layangkan Somasi
Baca juga: Sah, Kemenkumham Keluarkan SK Pengesahan Peradi dengan Ketua Umum Luhut Pangaribuan
Polemik tersebut membuat Hotman memutuskan hengkang dari Peradi pimpinan Otto Hasibuan.
Hotman beralasan keluarnya dirinya lantaran tidak setuju Otto Hasibuan menjadi Ketua Umum Peradi untuk ketiga kalinya.
Selain itu Hotman juga mengkritik perubahan AD ART yang seharusnya diputuskan melalui musyawarah nasional (munas) tetapi malah diubah melalui rapat pleno.
Profil Luhut Pangaribuan
Siapakah Luhut Pangaribuan?
Luhut Pangaribuan atau yang memiliki nama lengkap Luhut Marihot Parulian Pangaribuan ini merupakan pendiri dari LMPP Advocates dan Counsellors at Law pada tahun 1997.
Dalam bidang hukum, dirinya telah berpengalaman sejak tahun 1980 ketika pertama kali berpraktik sebagai pengacara.
Dikutip dari learninghub.id, ia juga berprofesi sebagai dosen di Fakultas Ilmu Hukum Universitas Indonesia
Adapun mata kuliah yang diajarkannya yaitu Tindak Pidana Ekonomi dan Anti Korupsi, Praktek Hukum Pidana, Etika Profesi Hukum, dan Hukum Acara Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.