Soegiharto Santoso Kembali Surati Otto Hasibuan Soal Dualisme Apkomindo
Ketua DPP APKOMINDO, Soegiharto Santoso kembali melayangkan surat ketiga yang ditujukan kepada advokat kondang Otto Hasibuan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) Soegiharto Santoso kembali melayangkan surat ketiga yang ditujukan kepada advokat kondang Otto Hasibuan.
Surat tersebut berisi konfirmasi terkait dugaan pemalsuan surat gugatan perkara nomor 633/Pdt.G/ 2018/PN.JKT.Sel.
Soegiharto menerangkan dokumen dalam surat gugatan dipandang tak sesuai dengan akta notaris tentang peristiwa Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015, serta tidak ada dokumen permintaan tertulis dua per tiga dari jumlah DPD APKOMINDO yang sah untuk penyelenggaraan Munaslub sesuai AD/ART.
Pria yang akrab disapa Hoky itu menyebut Rudy Rusdiah merupakan Ketua Umum terpilih dalam Munaslub tanggal 02 Februari 2015 tersebut.
"Rudi sendiri telah memberikan kesaksian pada persidangan bahwa dirinya lah yang terpilih sebagai Ketua Umum bukan Rudy Dermawan Muliadi seperti yang tertera dalam gugatan yang dimenangkan oleh pihak Klien Otto Hasibuan," kata Hoky dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).
Baca juga: Dianggap Meresahkan, Advokat Muda Indonesia Somasi Hotman Paris, Desak Minta Maaf ke Otto Hasibuan
Baca juga: Otto Hasibuan Sebut Peradi Skors Hotman Paris Tiga Bulan
Baca juga: Otto Hasibuan: Saya Ketua Umum Peradi yang Sah
Ia meminta Otto Hasibuan menunjukkan bukti dokumentasi peristiwa Munaslub yang memperlihatkan Rudy Dermawan Muliadi terpilih sebagai Ketua Umum, Faaz Ismail sebagai Sekretaris Jenderal, dan Adnan sebagai Bendahara Umum terpilih.
Pasalnya kata dia, bukti yang dimaksud itu tak bisa diperlihatkan dan fakta hukumnya juga tak pernah ada.
Hoky sendiri sudah membuat laporan polisi bernomor LP/B/5725/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 15 November 2021 yang mana proses perkaranya telah dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.
Sebelumnya pada tahun 2018 ia juga telah membuat laporan bernomor LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 5 Oktober 2018 tentang perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak/ melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
"Ya benar, saya telah membuat laporan tersebut, namun telah 4 tahun masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.
"Target saya tetap mengungkapkan kebenaran dan mencari keadilan," pungkas dia. (*)