Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

YKMI: Putusan MA Terkait Vaksin Halal Bukan Rekomendasi

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal.

Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
zoom-in YKMI: Putusan MA Terkait Vaksin Halal Bukan Rekomendasi
freepik.com
Ilustrasi vaksin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengatakan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal.

Kemenkes mengatakan membuka peluang vaksin Sinovac dapat menjadi booster agar masyarakat lebih merasa nyaman perihal kehalalannya.

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) selaku pemohon dalam perkara tersebut menanggapi respons Kemenkes.

"Kami tegaskan putusan MA itu bukan rekomendasi. Tapi perintah Mahkamah Agung RI putusan wajib mengikat dan final bagi pemerintah untuk melaksanakannya," kata Pembina YKMI, KH Jamaluddin F Hasyim memberikan pernyataan sikap kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/4/2022).

Menurut Jamaludin, jika pemerintah mengatakan itu rekomendasi, maka ada kemungkinan pemerintah untuk tidak menjalankan putusan MA tersebut," kata dia.

Ketua Umum Koordinasi Dakwah Islam (KODI) DKI Jakarta itu menegaskan bahwa vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal dari MUI itu ada Sinovac, Zifivax dan Merah Putih dengan Anggaran pemerintah.

Berita Rekomendasi

Kemudian ada juga Sinopharm yang digunakan sebagi vaksin gotong royong atau berbayar.

"Tapi mengapa pemerintah hanya memasukkan Sinovac saja sebagai vaksin booster dengan anggaran negara ? Kalau pemerintah mau supaya kebutuhan dosis vaksin halal terpenuhi sesuai jumlah penduduk muslim, maka pakai semuanya vaksin halal yang ada," ungkapnya.

Baca juga: Kemenkes Hormati Putusan MA Terkait Vaksin, YKMI Tanya Ketersediaan Stok

Sebelumnya, Putusan Majelis Hakim Agung itu teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 dengan susunan Majelis Hakim Agung yakni Prof. Dr. Supandi, SH, M.Hum (Hakim Ketua), Is Sudaryono, SH, MH, dan Dr. H. Yodi Martono, SH, MH (Hakim anggota).

Dalam putusan yang dibacakan pada hari Kamis (14/04/2022) lalu, MA memutuskan mengabulkan secara bulat gugatan YKMI tersebut.

Tanggapan Kemenkes

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya membuka peluang vaksin Sinovac dapat menjadi booster agar masyarakat lebih merasa nyaman perihal kehalalannya.

"Saat ini kami menghormati putusan Mahkamah Agung nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk melakukan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional. Untuk itu tentunya masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan Sinovac kami membuka peluang tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksinasi booster," kata Nadia dalam konferensi pers, Senin (25/4/2022).

Ia mengutarakan, dalam kondisi darurat seperti keterbatasan jumlah kuota vaksin yang tersedia, maka vaksin yang ada menjadi yang terbaik sebagai upaya pencegahan Covid-19.

Baca juga: YKMI Ingatkan Pemerintah Terkait Putusan MA Wajib Sediakan Vaksin Halal

"Kita selalu ingat vaksin yang baik adalah vaksin yang tersedia tentunya untuk menyelamatkan jiwa kita dan keluarga kita. Kita selalu ingat apa yang terjadi pada saat varian delta dan kita selalu berharap kejadian tersebut akan menjadi pembelajaran untuk kita dan tidak akan terulang untuk kedua kalinya," imbuh perempuan berhijab ini.

Menurut Nadia, deretan vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya. Seperti Uni Emirat Arab (UEA), Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Maroko dan lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas