Akses CCTV Mudik Lebaran Non Jalan Tol, Kondisi Arus Mudik Pejagan hingga Nagrek
Arus mudik Lebaran bisa dipantau melalui kamera CCTV jalan non tol yang disiapkan Kementerian Perhubungan
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Jelang Hari Raya Idul Fitri 2022, masyarakat mulai melakukan kegiatan mudik Lebaran.
Para pemudik memanfaatkan waktu libur dan cuti Lebaran yang diberikan Pemerintah untuk bertemu dengan keluarga serta kerabat di kampung halaman.
Adapun beberapa hari belakangan, arus mudik lebaran pun mulai terlihat di sejumlah titik.
Hal itu bisa dipantau melalui kamera CCTV mudik Lebaran yang disiapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Link Pantau Arus Mudik Lebaran 2022 di Jalan Tol, Cek CCTV Jakarta-Cikampek hingga Semarang-Solo
Tak hanya kamera CCTV tol yang bisa diakses, pemudik juga bisa melihat tayangan langsung lalu lintas jalan non tol melalui CCTV jalan non tol.
CCTV jalan non tol disediakan Road Transport and Traffic Management Center (RTTMC) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Untuk dapat mengakses CCTV mudik Lebaran jalan non tol, pemudik bisa mengakses link ini >>>
Dalam laman tersebut, tersedia akses untuk memantau arus mudik lalu lintas jalan non tol di sejumlah titik.
Di jalur utara, pemudik bisa mengakses kamera CCTV Tanjungpura, Pamanukan, Comal, hingga Pejagan.
Kemudian di jalur tengah, titik-titik yang bisa diakses adalah Padalarang, Subang, Naregong (Sumedang) hingga Ketanggungan (Bumiayu).
Pada jalur selatan, jalur Nagerek, Cikaledong, Pasar Limbangan, hingga wangon juga bisa diakses.
Lalu jalur barat adalah Gadod Puncak.
Warga juga bisa memantau situasi di berbagai terminal. antara lain Terminal Bekasi, Terminal Cirebon, Terminal Tegal hingga Terminal Semarang.
One Way Ganjil-Genap
Selama periode angkutan Lebaran 2022, pemerintah akan menerapkan peraturan one way dan ganjil genap di jalan tol.
Dua kebijakan tersebut diterapkan secara bersamaan pada saat arus mudik dan arus balik lebaran 2022.
Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi menuturkan jika kebijakan ini berlaku pada jam tertentu saja.
Baca juga: Dukung Mudik Lebaran, Kementerian PUPR: Kemantapan Kondisi Jalan Nasional Mencapai 91,8 Persen
Baca juga: Pemerintah Diminta Beri Perhatian Khusus terhadap Kondisi Anak-anak Saat Mudik Bersama Orang Tuanya
"Pada tanggal 28 April 2022 nanti, kebijakan ganjil genap akan berlaku pada pukul 17.00 WIB hingga 24.00 WIB," kata Eddy
"Perlu diketahui oleh masyarakat, kebijakan ini ada jam tertentunya. Jadi di luar jam yang ditetapkan aturan tersebut tidak berlaku di jalan tol pada saat arus mudik atau arus balik mudik lebaran 2022,” jelasnya.
Jadwal dan Lokasi Penerapan Sistem One Way dan Ganjil Genap
1. Kamis 28 April 2022
Pukul 17.00 - 24.00 WIB
Mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung
2. Jumat 29 April 2022
Pukul 07.00 - 24.00 WIB
Mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 gerbang Tol Kalikangkung
3. Sabtu 30 April 2022
Pukul 07.00 - 24.00 WIB
Mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 gerbang Tol Kalikangkung
4. Minggu 1 Mei 2022
Pukul 07.00 - 12.00 WIB
Mulai dari Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 gerbang Tol Kalikangkung
*) Keterangan:
1. Berakhirnya pelaksanaan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 bersifat situasional atau dikresi kepolisian.
2. Apabila kepadatan di gerbang tol Kalikangkung semakin memanjang, maka akan dilaksanakan one way mulai dari KM.442 (gerbang tol Bawen)
3. Pelaksanaan ganjil genap arus balik bersamaan dengan dimulainya one way.
One Way dan Ganjil Genap saat Arus Balik Lebaran 2022
Pelaksanaan ganjil genap akan berlangsung pada:
1. Jumat 6 Mei 2022
Pukul 14.00 - 24.00 WIB
Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 47 Tol Jakarta-Cikampek
2. Sabtu 7 Mei 2022
Pukul 07.00 - 24.00 WIB
Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 3 gerbang Tol Halim
3. Minggu 8 Mei 2022
Pukul 07.00 - 03.00 WIB (9 Mei 2022)
Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 3 gerbang Tol Halim
*) Keterangan:
1. Berakhirnya pelaksanaan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 bersifat situasional atau dikresi kepolisian.
2. Apabila kepadatan di gerbang tol Kalikangkung semakin memanjang, maka akan dilaksanakan one way mulai dari KM 442 (gerbang tol Bawen).
Peraturan di atas berlaku untuk semua kendaraan yang melintas di jalan tol.
Namun, ada beberapa pengecualian yang tidak terkena peraturan tersebut.
Pengecualian:
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Kendaraan pemadam kebakaran;
5. Kendaraan ambulans;
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning;
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.
Tips Mudik Aman dari Humas Polri
Baca juga: Maksimalkan Fitur di Mobil untuk Kenyamanan Mudik, Ini Empat Tips dari DFSK
Divisi Humas Mabes Polri memaparkan setidaknya ada 10 tips yang harus dilakukan masyarakat dalam melakukan perjalanan mudik agar dapat berlangsung secara aman dan sehat.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prestyo memastikan, jika masyarakat bisa menerapkan keseluruhan tips yang dimaksud, maka kata dia, setibanya dari kampung halamannya akan merasakan kondisi tenang dan bahagia.
Adapun tips yang pertama, kata Dedi yakni, memastikan kondisi keamanan rumah, dirinya meminta kepada masyarakat, sebelum mudik pastikan rumah yang ditinggal dalam keadaan terkunci.
Kedua, memberikan kabar kepada tetangga atau kerabat yang tidak melaksanakan mudik.
"Tiga, dapat juga diinfokan kepada Bhabinkamtibmas untuk didatakan," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/4/2022).
Tips Keempat, apabila menggunakan kendaraan pribadi, penting kiranya untuk melakukan pengecekan kondisi kendaraan yang akan digunakan secara menyeluruh, demi keselamatan di jalan.
Selanjutnya, tips kelima, apabila masyarakat menggunakan kendaraan umum, pastikan hanya membawa barang yang diperlukan.
Dengan kata lain, menghindari untuk membawa barang berharga yang berlebihan sehingga menimbulkan ruang tindak kejahatan.
Keenam, untuk memastikan adanya kekebalan dan imunitas terhadap Covid-19 saat mudik, warga diimbau untuk melengkapi vaksinasi hingga dosis III atau booster.
Ketujuh, patuhi rambu-rambu lalu lintas serta pahami kondisi tubuh masing-masing termasuk keperluan istirahat dalam perjalanan.
"Kedelapan, istirahatlah di rest area yang ada. Bila mengalami gangguan di jalan bisa menghubungi pos pam atau pos pelayanan kepolisian di jalur mudik," beber Dedi.
Terakhir, tetap disipilin protokol kesehatan dalam berkegiatan guna mewujudkan mudik yang aman dan sehat.
Sebagai informasi, sebanyak 144.392 personel gabungan baik dari TNI-Polri maupun Dishub dikerahkan dalam upaya melakukan pengamanan arus mudik dan balik Lebaran tahun 2022.
Seluruh personel tersebut akan mengisi 2.702 posko yang terdiri dari 1.710 pos pengamanan, 734 pos pelayanan, dan 258 pos terpadu di Indonesia.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Renald, Rizki Sandi Saputra)