Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Jaminan Hari Tua (JHT): Pencairan Dapat Dilakukan Sebelum Usia 56 Tahun

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan terbaru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) 2022.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Terbaru Jaminan Hari Tua (JHT): Pencairan Dapat Dilakukan Sebelum Usia 56 Tahun
Tangkapan layar dari YouTube Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat mengumumkan dalam konferensi pers terkait aturan terbaru soal Jaminan Hari Tua (JHT) pada Kamis (28/4/2022). 

c. orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

Peserta bukan penerima upah:

a. pemberi kerja;

b. pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan;

c. Pekerja yang tidak termasuk yang bukan menerima upah.

Pemberi kerja:

a. pemegang saham atau pemilik modal;

Berita Rekomendasi

b. orang perseorangan yang mempekerjakan pekerja dan tidak menerima upah;

Pekerja diluar hubungan kerja termasuk pekerja dengan hubungan kemitraan.

Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:

a. mencapai usia pensiun;

b. mengalami cacat total tetap;

c. meninggal dunia.

Permohonan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun dapat diajukan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas