Aturan Terbaru Jaminan Hari Tua (JHT): Pencairan Dapat Dilakukan Sebelum Usia 56 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan terbaru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) 2022.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Pravitri Retno W
Tangkapan layar dari YouTube Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat mengumumkan dalam konferensi pers terkait aturan terbaru soal Jaminan Hari Tua (JHT) pada Kamis (28/4/2022).
c. orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
Peserta bukan penerima upah:
a. pemberi kerja;
b. pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan;
c. Pekerja yang tidak termasuk yang bukan menerima upah.
Pemberi kerja:
a. pemegang saham atau pemilik modal;
Berita Rekomendasi
b. orang perseorangan yang mempekerjakan pekerja dan tidak menerima upah;
Pekerja diluar hubungan kerja termasuk pekerja dengan hubungan kemitraan.
Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:
a. mencapai usia pensiun;
b. mengalami cacat total tetap;
c. meninggal dunia.
Permohonan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun dapat diajukan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.