Buntut Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin, 4 Pegawai BPK Perwakilan Jabar Dinonaktifkan
Empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menjadi tersangka penerima dalam kasus dugaan suap.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menjadi tersangka penerima dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni:
1. Anthon Merdiansyah selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis;
2. Arko Mulawan selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor;
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa;
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.
Baca juga: Ade Yasin: Saya Dipaksa Bertanggung Jawab Atas Perbuatan Anak Buah Saya, Saya Harus Siap
Baca juga: Ade Yasin Bantah Suap Pegawai BPK, Sebut Inisiatif Anak Buahnya Bawa Bencana
Mereka merupakan jajaran pemeriksa dari BPK Perwakilan Jawa Barat yang bertugas melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.
Keempat pegawai tersebut diduga menerima suap dari Bupati Bogor Ade Yasin dengan tujuan agar laporan keuangan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Kami sudah menonaktifkan kepala perwakilan BPK provinsi Jabar demikian juga dangan beberapa staf yang menjadi tim pemeriksa untuk kasus ini," kata Ketua BPK, Isma Yatun dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Ade Yasin Jadi Tersangka Kasus Suap, Ridwan Kamil Mengaku Prihatin, Ingatkan soal Dasar Memimpin
Baca juga: Ade Yasin Terjaring OTT KPK, Bagaimana Reaksi Rahmat Yasin?
Selanjutnya, mereka berempat bakal diadili dalam majelis etik BPK.
Isma mengatakan, proses itu dilakukan untuk menjaga independensi BPK.
"Kami senantiasa memohon kepada Allah SWT untuk kami mendapat petunjuk dan kemudahan dalam melaksanakan amanah dalam mengawal pengelolaan keuangan negara bagi kebaikan seluruh rakyat Indonesia," kata Isma, dilansir Tribunnews.com.
Diketahui, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor, Ade Yasin; Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik ditetapkan sebagai tersangka pemberi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.