Bupati Ade Yasin Tersangka dan Ditahan KPK, Pendopo di Cibinong Sepi, Pintu Gerbang Tertutup Rapat
Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Bogor di Cibinong tampak berjalan normal seperti biasa pasca penetapan tersangka dan penahanan Ade Yasin.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Bupati Bogor Ade Yasin telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat konferensi pers, Ade Yasin dihadirkan sudah menggenakan rompi tahanan KPK dan langsung dijebloskan ke tahanan.
Lantas bagaimana situasi di kantor pemerintahan Kabupaten Bogor ?
Pantauan TribunnewsBogor.com, Kamis (28/4/2022), perkantoran Pemerintahan Kabupaten Bogor di Cibinong tampak berjalan normal seperti biasa pasca penetapan tersangka tersebut.
Aktivitas seperti di kantor Sekretariat Daerah maupun Kantor Bupati Bogor tampak normal.
Sejumlah pegawai pun tampak keluar masuk Kantor Bupati seperti biasa.
Sementara untuk pendopo terpantau sepi dengan pintu gerbang ditutup rapat.
"Aktivitas pemerintahan normal, dari kemarin juga berjalan," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kabupaten Bogor, Hadijana kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).
Hadijana terpantau merupakan satu pejabat Pemda Bogor yang beraktivitas keluar masuk Kantor Bupati.
"Saya mah habis rapat persiapan Idul Fitri," kata Hadijana.
Baca juga: 2 Pria Mengaku Beli Uang Palsu Secara Online Lalu Diedarkan di Pasar Cikema Cibinong
Baca juga: Kondisi Terkini Rumah Pribadi dan Kantor Bupati Ade Yasin Usai Ditangkap KPK
Baca juga: Bupati Ade Yasin Mitra Kerjanya Ditangkap KPK, Wali Kota Bogor Bima Arya Mengaku Kaget dan Prihatin
Namun terkait situasi kepemimpinan Pemkab Bogor pasca Ade Yasin terjerat korupsi, Hadijana enggan berkomentar.
"Nanti saja ke Pak Bayu (Kadiskominfo)," kata Hadijana.
Diketahui, berdasarkan jumpa pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/4/2022) pagi, Bupati Bogor Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pasca terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Ade Yasin termasuk dari 8 orang bersama pegawai Badan Pengawas Keuangan (BPK) Jabar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengkondisian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.