Herry Wirawan Ajukan Kasasi, Menteri PPPA Harap MA Perkuat Putusan Pengadilan Tinggi Bandung
Terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati usia anak oleh Herry Wirawan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati usia anak oleh Herry Wirawan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga memastikan akan mengawal proses hukum ini.
"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan mengawal proses hukum ini, sebagaimana yang telah dilakukan pada persidangan tingkat pertama dan tingkat banding," kata Bintang melalui keterangan tertulis, Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Keluarga Menanyakan Kondisi Herry Wirawan Setelah Divonis Mati
Herry Wirawan sebelumnya telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Bintang mengharapkan Majelis Hakim di tingkat kasasi dapat menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memenuhi rasa keadilan korban dan keluarganya.
Hal ini mengingat kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa sangat keji dan melanggar kemanusiaan.
Menurut Bintang, pelaku yang adalah seorang pendidik, melakukan perbuatannya di lembaga pendidikan keagamaan yang seharusnya bebas dari tindak kekerasan.
Dirinya mengharapkan putusan hakim memperhatikan pula hak-hak korban dalam pemulihan setelah proses peradilan.
Ia menegaskan setiap putusan yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual, hendaknya dapat menimbulkan efek jera, sehingga mencegah berulangnya kasus serupa.
"Sangat perlu melihat bahwa setiap kasus kekerasan seksual disikapi secara zero tolerance, sebab kekerasan seksual menimbulkan dampak yang sangat panjang yang dialami oleh korban. Kekerasan seksual menimbulkan trauma dalam hidup korban baik secara mental dan psikis," ucap Bintang.
Seperti diketahui, Herry Wirawan yang menjadi terpidana atas kasus pemerkosaan 13 santri dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi, Bandung.
Beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk terpidana diantaranya adalah perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan penderitaan terhadap korban dan orang tua korban, dan perbuatan terdakwa menggunakan simbol-simbol agama dan kemanusiaan, serta merusak citra satuan pendidikan yang seharusnya aman dari praktik kekerasan dan diskriminasi.
Hakim juga memutuskan merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan, untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya, hingga mereka dewasa atau menikah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.