Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kalapas Sukamiskin Ungkap Reaksi Rachmat Yasin dengan Kabar Sang Adik Ade Yasin, Kena OTT KPK

bagaimana reaksi sang kakak yang saat ini masih menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kalapas Sukamiskin Ungkap Reaksi Rachmat Yasin dengan Kabar Sang Adik Ade Yasin, Kena OTT KPK
Kolase TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto kiri: Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengenaian rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022). Foto kanan: Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin terciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ade Yasin mengikuti jejak sang kakak yang juga mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin lantaran berurusan dengan KPK.

Ade Yasin ditangkap bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat sejak Selasa malam (26/4/2022) hingga Rabu (27/4/2022) pagi.

Lalu bagaimana reaksi sang kakak yang saat ini masih menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.

Dihubungi Tribun, kemarin, Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar, mengatakan, kondisi Rahmat Yasin baik-baik saja dan sudah mengetahui bahwa adiknya terjaring OTT KPK.

"Tahulah (Ade Yasin tertangkap KPK). Baik-baik saja dia itu. Aktivitasnya biasa aja," ujar Elly.

Sama seperti Ade Munawaroh Yasin, sang kakak terlebih dulu kena OTT KPK.

Berita Rekomendasi

Rachmat Yasin bahkan dua kali berurusan dengan KPK karena kasus korupsi.

Ia menerima suap Rp 5 miliar dari Presiden Direktur Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.

Baca juga: Ade Yasin Suap Auditor Demi Predikat WTP, ICW Singgung Gagalnya Pengawasan Internal BPK

Suap tersebut terkait tukar guling (ruislag) kawasan hutan di Kabupaten Bogor seluas 2.754 hektare.

Kawasan itu rencananya dijadikan pemukiman berupa kota satelit Jonggol City.

Akibat perbuatannya itu, Rachmat Yasin dijatuhi vonis 5, 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh PN Tipikor Bandung.


Ia kemudian bebas pada Agustus 2019.

Belum sebulan merasakan hidup di luar penjara, Rachmat Yasin kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas