Ketua DPR: Larangan Ekspor CPO Harus Mampu Jawab Kelangkaan dan Stabilkan Harga Minyak Goreng
Puan Maharani mengapresiasi pemerintah yang mengeluarkan kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi pemerintah yang mengeluarkan kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
Dia berharap agar kebijakan ini bisa menjadi solusi terhadap permasalahan minyak goreng selama ini.
"Larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng bertujuan agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini harus dapat menjawab kelangkaan minyak goreng dan juga menstabilkan harga," kata Puan Maharani dalam keterangan yang diterima, Kamis (28/2/2022).
Kebijakan larangan ekspor itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022, yang sifatnya sementara.
Larangan ekspor tersebut mulai berlaku hari ini mencakup minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Baca juga: Sindiran Puan soal Kriteria Capres 2024: Jangan Pilih Pemimpin Narsis hingga Berjuang bagi Partai
Larangan sementara Ekspor juga berlaku atas pengeluaran dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) untuk tujuan ke luar daerah pabean.
Puan menilai aturan ini merupakan kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
"Sudah berbulan-bulan masyarakat kesulitan akibat kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng. Maka sudah menjadi kewajiban Negara memprioritaskan kebutuhan dalam negeri,” ujarnya.
Puan pun meminta agar pengawasan larangan ekspor tersebut dilakukan secara maksimal.
Baik oleh Bea Cukai, maupun stakeholder terkait lainnya.
Baca juga: Bertemu Kader di Jateng, Puan Sindir Capres Ganteng Tak Bisa Kerja
“Kebijakan larangan CPO akan berdampak terhadap pemasukan dan Devisa Negara, serta berpengaruh kepada petani sawit. Jangan sampai pengorbanan ini menjadi sia-sia dengan tidak optimalnya pengawasan,” kata Puan.
“Dan pastikan pihak manapun yang melanggar kebijakan itu agar ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Puan menilai, memang diperlukan kebijakan ekstrem untuk mengatasi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng.
Sebab beberapa kebijakan yang sebelumnya telah dikeluarkan belum juga bisa mengatasi permasalahan minyak goreng di Indonesia.
“Sebagai Negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, tidak seharusnya rakyat Indonesia kesulitan mendapatkan minyak goreng. Memang harus ada yang dibenahi dari tata kelola niaga minyak goreng, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya,” ujar Puan.
Lebih lanjut, Mantan Menko PMK itu memastikan DPR akan terus mengawal persoalan minyak goreng hingga tuntas.
Puan juga meminta komitmen dari pelaku industri minyak sawit untuk mematuhi kebijakan larangan CPO dan turunannya.
“AKD (alat kelengkapan dewan) DPR agar memantau kebijakan ini dengan seksama, termasuk dalam pelaksanaan teknis di lapangan,” katanya.