Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat di Perjalanan, Kuasa Hukum Ungkap Bareskrim Minta Tunda Periksa Ello Soal Kasus DNA Pro

Bareskrim Polri memutuskan menunda pemeriksaan terhadap Marcello Tahitoe alias Ello terkait dugaan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro pada

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saat di Perjalanan, Kuasa Hukum Ungkap Bareskrim Minta Tunda Periksa Ello Soal Kasus DNA Pro
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Musisi Marcello Tahitoe saat ditemui di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan menunda pemeriksaan terhadap Marcello Tahitoe alias Ello terkait dugaan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro pada Kamis (28/4/2022).

Hal itu diungkap oleh Kuasa Hukum Ello, Charles Panjaitan. Ia menyatakan kliennya seharusnya dijadwalkan pemeriksaan kasus DNA Pro pada hari ini.

"Bahwa klien kami diagendakan akan melakukan pemeriksaan terkait perkara DNA Pro sebagai saksi pada hari ini, tanggal 28 April 2022 pukul 13.00 WIB," Charles saat dikonfirmasi, Kamis (28/4/2022).

Charles menyatakan bahwa kliennya justru batal diperiksa. Padahal kliennya telah jalan menuju Bareskrim Polri.

"Ketika di perjalanan menuju Bareskrim Polri, kami mendapatkan informasi dari penyidik bahwa agenda pemeriksaan terhadap klien kami ditunda," ungkap Charles.

Namun demikian, Charles menyatakan pihaknya masih belum mendapatkan jadwal pemeriksaan Ello yang terbaru. Nantinya, penyidik baru memberikan informasi tersebut dalam waktu dekat.

"Ditunda sampai waktu yang akan diinfokan kemudian dengan alasan satu dan lain hal dari pihak penyidik," pungkasnya.

Baca juga: Penyanyi Ello Konfirmasi Akan Hadir Pemeriksaan Kasus DNA Pro Siang Ini

Berita Rekomendasi

Hingga saat ini, setidaknya ada 6 orang publik figur yang telah diperiksa terkait kasus DNA Pro hingga akhir pekan kemarin. Mereka adalah Ivan Gunawan, Rossa, Rizky Billar, Lesti Kejora, Yosi Mokalu alias Yosi Project Pop dan Nowela.

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 8 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 4 tersangka lain yang kini masih buron.

Adapun kedelapan tersangka yang ditangkap adalah AB, JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, empat tersangka yang masih buron adalah ZII, FE, ST, dan DV.

Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.

Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas