Terseret Kasus DNA Pro, Billy Syahputra Tak Mau Salahkan Pihak Mana Pun
Billy Syahputra mengaku tak mau menyalahkan pihak mana pun seusai terseret kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Billy Syahputra mengaku tak mau menyalahkan pihak mana pun seusai terseret kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Adik kandung Olga Syahputra itu diperiksa karena menjual mobil Alphard Rp1 miliar kepada tersangka DNA Pro.
Menurut Billy, kasus ini menjadi pelajaran hidup yang berharga bagi dirinya. Karena itu, dia ingin menyelesaikan permasalahan itu secara baik.
"Inilah hidup lah ya. Namanya hidup pasti punya permasalahan. Ya gimana caranya permasalahan diselesaikan dengan baik-baik. Gua juga nggak tau hal ini bisa terjadi. Ya ini menjadi pelajaran juga. Kan juga, intinya gua gak menyalahkan siapapun," kata Billy seusai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (28/4/2022).
Billy menyatakan bahwa penjualan mobil Alphard itu murni hanya bisnis. Dia pun tak mengenal dekat tersangka kasus DNA Pro Steven alias Stefanus Richard.
"Gua juga niatnya pengen jual mobil gua, dan sampai akhirnya dibeli sama seseorang, seseorang punya masalah sampai akhirnya gw keseret. Ya gua sih ini gua berpikir positif ya ini ujian. Ini lah hidup setiap manusia pasti punya permasalahan gitu tapi diselesaikan dengan baik dan semua lancar-lancar saja dan baik-baik saja," pungkasnya.
Baca juga: Billy Syahputra Ungkap ke Penyidik Hanya Jual Mobil ke Bos DNA Pro, Tak Ada Kaitan Bisnis Tersangka
Hingga saat ini, setidaknya ada 6 orang publik figur yang telah diperiksa terkait kasus DNA Pro hingga akhir pekan kemarin. Mereka adalah Ivan Gunawan, Rossa, Rizky Billar, Lesti Kejora, Yosi Mokalu alias Yosi Project Pop dan Nowela.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 8 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 4 tersangka lain yang kini masih buron.
Adapun kedelapan tersangka yang ditangkap adalah AB, JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, empat tersangka yang masih buron adalah ZII, FE, ST, dan DV.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Baca juga: 4 Jam Diperiksa, Billy Syahputra Dicecar 17 Pertanyaan oleh Penyidik Terkait DNA Pro
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.