Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update OTT KPK di Kabupaten Bogor: dari Alasan Penyuapan hingga Disitanya Uang Rp 1,24 Miliar

Berikut update OTT KPK Bupati Kabupaten Bogor yaitu dari kronologi penyuapan hingga disitanya uang Rp 1,24 miliar.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
zoom-in Update OTT KPK di Kabupaten Bogor: dari Alasan Penyuapan hingga Disitanya Uang Rp 1,24 Miliar
tangkap layar dari YouTube Kompas TV
Ketua KPK, Firli Bahuri mengumumkan terkait hasil penyelidikan OTT di Kabupaten Bogor pada Kamis (28/4/2022) dini hari. 

Adapun nilai proyek tersebut sebesar Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya, kata Firli, tidak sesuai kontrak.

“Selama proses audit diduga ada beberapa kali pemberian uang beberapa kali oleh AY melalui IA dan MA pada tim pemeriksa diantaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta.”

“Hingga total selama pemeriksaan telah diberikan uang tunai Rp 1,9 miliar,” jelas Firli.

Adapun Firli menyebut pemberi suap yaitu Ade Yasin, MA, IA, dan RT melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan penerima yaitu HNRK dan GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Delapan tersangka, ujar Firli, ditahan selama 20 hari yaitu dari 27 April-16 Mei 2022.

Terkait lokasi penahanan, Firli mengatakan Ade Yasin ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, MA, IA, RT, dan AM ditahan di Rutan KPK, RT dan AM ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.

Berita Rekomendasi

Sedangkan ATM, ANRK, dan GGTR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait OTT KPK di Kabupaten Bogor

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas