Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPNT Rp 200 Ribu Cair Lagi dalam Bentuk Bantuan Sembako, Ini Caranya Mencairkan di E-Warong

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sebesar Rp 200 ribu kembali cair. Kini bantuan disalurkan dalam bentuk paket sembako. Ini cara mencairkan di e-warong.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in BPNT Rp 200 Ribu Cair Lagi dalam Bentuk Bantuan Sembako, Ini Caranya Mencairkan di E-Warong
TRIBUN JABAR/ZELPHI
MENDAPATKAN KARTU - Warga menunjukkan kartu yang sudah mereka terima setelah validasi data di Aula Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (19/05/2020). Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sebesar Rp 200 ribu kembali cair. Kini bantuan disalurkan dalam bentuk paket sembako. Ini cara mencairkan di e-warong. 

"Tetap dalam rangka menopang ketahanan pangan keluarga, seperti untuk beli beras, telur dan sebagainya," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial P3A Blora, Indah Purwaningsih menjelaskan, penyaluran BPNT yang dilakukan untuk periode April diberikan secara non tunai.

Menurutnya, per bulan ada bantuan sebesar Rp 200 ribu.

"Khusus April 2022, karena BPNT Mei 2022 sudah diserahkan secara tunai bersamaan dengan penyaluran BLT minyak goreng yang langsung cair tiga bulan, yakni April, Mei dan Juni."

"Artinya saat itu KPM langsung menerima Rp 300 ribu ditambah BPNT bulan Mei sebesar Rp 200 ribu, totalnya Rp 500 ribu," ujarnya.

Cara Cek Penerima BPNT-Kartu Sembako

Cara Cek Penerima BPNT-Kartu Sembako 1
Cara Cek Penerima BPNT-Kartu Sembako di laman cekbansos.kemensos.go.id

Untuk mengecek apakah masyarakat mendapatkan BPNT-Kartu Sembako, caranya sangat mudah.

Berita Rekomendasi

Masyarakat hanya perlu mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id di HP masing-masing lantas memasukkan sejumlah data yang diminta.

Tak perlu waktu lama, masyarakat akan mengetahui, apakah namanya termasuk dalam penerima BPNT-Kartu Sembako.

Berikut cara cek penerima PKH dan BPNT/Kartu Sembako

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini

- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP

- Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas