Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSPSI: Peringatan Hari Buruh Dipindahkan Jadi 12 Mei

KSPSI menyelenggarakan May Day atau Hari Buruh pada 12 Mei dari yang biasanya diselenggarakan pada 1 Mei.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in KSPSI: Peringatan Hari Buruh Dipindahkan Jadi 12 Mei
Istimewa
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyelenggarakan May Day atau Hari Buruh pada 12 Mei dari yang biasanya diselenggarakan pada 1 Mei. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyelenggarakan May Day atau Hari Buruh pada 12 Mei dari yang biasanya diselenggarakan pada 1 Mei.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, hal ini dilakukan lantaran kemungkinan malam takbiran jatuh pada 1 Mei bertepatan dengan perayaan Hari Buruh Internasional.

"May Day tahun ini akan digeser, karena kemungkinan bertepatan dengan malam takbiran. Jadi, kami minta seluruh anggota KSPSI merayakannya dengan doa bersama ditempat masing-masing," kata Andi Gani dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Rencananya akan ada aksi massa 4-5 ribu buruh yang dipusatkan di Patung Kuda dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Resmi Terbitkan Permenaker JHT, Menaker: Aturan Baru Dipastikan Sesuai Harapan Buruh

Baca juga: Ferry Juliantono: Tak Hanya Mahasiswa, Buruh dan Pekerja Juga Punya Paradigma Baru Gerakan

Peringatan Hari Buruh tidak hanya dilakukan di Patung Kuda saja. Aksi lain digelar KSPSI seluruh wilayah Indonesia juga akan menggelar aksi serupa.

"Setiap buruh yang akan merayakan May Day di 12 Mei nanti diwajibkan antigen dan menerapkan protokol kesehatan ketat," ujar Andi Gani.

BERITA REKOMENDASI

Pada peringatan Hari Buruh ini akan membawa tiga tuntutan utama dalam aksi May Day nanti.

Pertama, menolak revisi UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Karena revisi tersebut hanya untuk melegalkan metode Omnibus Law UU Cipta Kerja, tanpa memperbaiki substansi UU Cipta Kerja yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi pada keputusan sebelumnya," jelasnya.

Baca juga: Jelang Lebaran, Kapolri Telah Berikan Bantuan 67.500 Paket Sembako kepada Buruh

Kedua, meminta agar Klaster Ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja. Ketiga, menolak revisi UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh.

Sekjen KSPSI Hermanto Achmad menambahkan, tuntutan yang akan disampaikan KSPSI dalam perayaan May Day mendatang sangat substantif berkaitan dengan kepentingan buruh.


"Misalnya ada upaya pembatasan serikat pekerja. Nanti kita lihat dulu draftnya dari Kemenaker. Kalau itu bertentangan, kita akan keras menolak," ucapnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas