Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyesuaian One Way Mudik Lebaran, Semula dari Tol Japek KM 47 Berubah Jadi GT Cikatama Km 70

Kebijakan one way dimundurkan yang semula dimulai dari jalan tol Cikampek Km 47 menjadi ke Tol Cikampek Utama (Cikatama) Km 70.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penyesuaian One Way Mudik Lebaran, Semula dari Tol Japek KM 47 Berubah Jadi GT Cikatama Km 70
Tribunnews/Hari Darmawan
Bus antar kota antar provinsi ikut terjebak macet di puncak arus mudik di ruas tol Jakarta-Cikampek Km. 47, Jumat (29/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan adanya penyesuaian kebijakan rekayasa lalu lintas one way dan ganjil-genap yang sebelumnya dimulai dari jalan tol Cikampek Km 47 hingga Tol Kalikangkung Km 414.

Nantinya, kebijakan one way dimundurkan yang semula dimulai dari jalan tol Cikampek Km 47 menjadi ke Tol Cikampek Utama (Cikatama) Km 70.

Baca juga: Pintu Masuk One Way Digeser dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek ke GT Cikampek Utama

"Saat ini sedang proses pemunduran pintu masuk one way, dari Km 47 ke Gerbang Tol Cikatama," ujar Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan kepada wartawan, Jumat (29/4/2022).

Aan menuturkan penyesuaian ini bertujuan agar kendaraan dari arah Bandung ke Jakarta dapat melintas. Apalagi, arus kendaraan dari Jakarta ke arah timur Jawa pun sudah melandai.

"Memberi kesempatan dari arah Bandung dan Cikopo (melintar di ruas tol, red) karena arus dari Jakarta agak melandai," ungkap Aan.

Selain itu, kata dia, polisi juga menerapkan skema contraflow di Km 47 hingga Km 70. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kendaraan.

Berita Rekomendasi

"Dari Km 47 sampai dengan Cikatama kita ganti dengan skema contra flow," ujar Aan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas