Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keppres Biaya Haji 2022 Resmi Ditetapkan, Ini Besarannya Per Embarkasi

Pemerintah telah menerbitkan Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Keppres Biaya Haji 2022 Resmi Ditetapkan, Ini Besarannya Per Embarkasi
Fayez Nureldine / AFP
Jemaah mengelilingi Ka'bah, tempat suci umat Islam, di Masjidil Haram di kota suci Mekah, Saudi, pada hari pertama hari raya al-Adha yang dirayakan oleh umat Islam di seluruh dunia, pada 20 Juli 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.

Peraturan ini ditetapkan pada Jumat, 29 April 2022.

Adapun aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Keppres ini diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.

Dalam Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Lalu berapa besaran biaya Haji 2022 per embarkasi?

Baca juga: Kemenag Segera Rilis Daftar Nama Jemaah Haji yang Berangkat Tahun 2022 Ini

Baca juga: Daftar Haji Berangkat Tahun Berapa? Ini Cara Cek Perkiraan Berangkat Haji, Siapkan Nomor Porsi

Besaran Biaya Haji 2022 Per Embarkasi

BERITA REKOMENDASI

Berikut besaran Biaya Haji 2022 per Embarkasi yang dikutip dari setkab.go.id dan kemenag.go.id:

Daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh sejumlah Rp35.660.857

2. Embarkasi Medan sejumlah Rp36.393.073

3. Embarkasi Batam sejumlah Rp39.686.009


4. Embarkasi Padang sejumlah Rp37.411.480

5. Embarkasi Palembang sejumlah Rp39.806.009

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp39.886.009

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp39.886.009

8. Embarkasi Solo sejumlah Rp40.262.721

9. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp42.586.009

10. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp41.235.290

11. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp41.362.590

12. Embarkasi Lombok sejumlah Rp41.647.741

13. Embarkasi Makassar sejumlah Rp42.686.506

Daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh sejumlah Rp77.522.692,05

2. Embarkasi Medan sejumlah Rp78.254.908,05

3. Embarkasi Batam sejumlah Rp81.547.844,05

4. Embarkasi Padang sejumlah Rp79.273.315,05

5. Embarkasi Palembang sejumlah Rp81.667.844,05

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp81.747.844,05

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp81.747.844,05

8. Embarkasi Solo sejumlah Rp82.124.556,05

9. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp84.447.844,05

10. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp83.097.125,05

11. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp83.224.425,05

12. Embarkasi Lombok sejumlah Rp83.509.576,05

13. Embarkasi Makassar sejumlah Rp84.548.341,05

Daftar Nama Jemaah Haji Reguler

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan, setelah Keppres BPIH diterbitkan, tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini.

Selain itu juga mengenai pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.

“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” jelas Hilman.

“Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih,” imbuhnya.

Hilman memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M.

Sementara untuk jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.

Hilman juga menjelaskan, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.

Adapun Kementerian Agama hingga saat ini terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas