BSU Rp 1 Juta Belum Cair hingga Lebaran, Ini Penjelasan Kemnaker
Diketahui, pemerintah menjanjikan BSU Rp 1 juta akan cair pada April 2022. Hanya saja hingga saat ini belum juga cair. Ini penjelasan Kemnaker.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji untuk pekerja tak kunjung cair hingga Lebaran 2022.
Padahal, sebelumnya pemerintah telah menjanjikan BSU sebesar Rp 1 juta akan cair pada April 2022.
Hanya saja, hingga saat ini ketika Lebaran tiba, belum ada tanda-tanda pencairan BSU dalam waktu dekat.
Sehingga menjadi pertanyaan sejumlah masyarakat terkait waktu pencairan BSU Rp 1 juta ini.
Baca juga: April Hampir Habis, Kapan BSU Rp1 Juta Cair? Kemnaker Beri Penjelasan
Baca juga: Link Cek Penerima BSU Rp 1 Juta untuk 8,8 Juta Pekerja/Buruh
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengungkapkan kepastian BSU akan mulai disalurkan pada April 2022 dan dirinya mengatakan pihaknya sedang melakukan tahap pembicaraan.
“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada.
“Terutama terkait dengan keuangan negara,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kemnaker Monitoring Pelaksanaan Pembayaran THR 2022 di Dua Perusahaan
Kemudian terkait total anggaran yang dibutuhkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan jumlah yang digelontorkan mencapai Rp 8,8 triliun dan akan disalurkan ke 8,8 juta pekerja dengan syarat penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
“Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima,” ujarnya, Selasa (5/4/2022).
Hanya saja penjelasan di atas belum menjadi kenyataan hingga hari ini.
Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan terkait BSU Rp 1 juta tersebut.
Saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2022 di Surabaya, dirinya megatakan pihaknya tengah mempersiapkan kebijakan terkait BSU ini.
“Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel,” tuturnya seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Selasa (3/5/2022).
Baca juga: Jelang Lebaran, Kemnaker Terima 5.148 Laporan Soal THR
Selain itu, ia mengatakan, melihat kondisi perekonomian yang masih dalam masa pemulihan dan belum sepenuhnya stabil, pemerintah terus mengupayakan adanya program agar dunia usaha dan pekerja yang terdampak semakin ringan dalam menghadapi beban akibat pandemi Covid-19.
Kemudian, Ida juga menambahkan, saat ini program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah dapat diklaim oleh pekerja atau buruh yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: Cair Lagi, Cek BSU Rp1 Juta Lewat 4 Cara, Akses kemnaker.go.id atau bpjsketenagakerjaan.go.id
JKP ini, katanya, berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Ida mengatakan program yang telah dilaksanakan sejak Februari 2022 ini telah membuat 845 orang pekerja yang ter-PHK memperoleh manfaat JKP dengan total dana Rp 1,475 miliar.
“JKP sudah kami implementasikan sejak Februari 2022, dan teman-teman yang mengalami PHK dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, jika memenuhi syarat untuk mendapat manfaat JKP dan di PHK, maka sudah bisa mendapatkan manfaat program JKP,” ujar Ida.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Yohana Artha Uly/Kiki Safitri)
Artikel lain terkait BSU Pekerja
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.