Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Pencairan Insentif Kartu Prakerja, Ini 5 Penyebab Insentif Gagal Dicairkan

Berikut syarat pencairan Kartu Prakerja lengkap dengan 5 penyebab insentif gagal dicairkan.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Syarat Pencairan Insentif Kartu Prakerja, Ini 5 Penyebab Insentif Gagal Dicairkan
Tangkap layar www.prakerja.go.id
Program Kartu Prakerja. Berikut syarat pencairan Kartu Prakerja lengkap dengan 5 penyebab insentif Kartu Prakerja gagal dicairkan. 

3. Memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard akun Kartu Prakerja Anda.

4. Berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id

5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Perlu diketahui, pencairan insentif membutuhkan waktu 3-5 hari kerja sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard.

Namun, apabila belum ada jadwal pencairan insentif di dashboard, pastikan peserta sudah menyelesaikan pelatihan serta memberikan rating dan ulasan pelatihan.

Setelah itu, peserta perlu menunggu 1 x 24 jam untuk untuk sinkronisasi jadwal pencairan insentif.

Penyebab Insentif Gagal Dicairkan

Berita Rekomendasi

1. Belum mengisi ulasan (review) pelatihan di dashboard Kartu Prakerja.

2. Belum memberikan penilaian (rating) pelatihan di dashboard.

3. Nomor rekening atau akun e-wallet yang kamu daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif.

4. Akun e-wallet Anda belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto).

5. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.

Cara Menyambungkan E-Wallet ke Akun Kartu Prakerja

1. Login di www.prakerja.go.id

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas