Cara Menghitung Upah Kerja Lembur di Hari Libur Nasional, Termasuk saat Hari Raya Idul Fitri
Inilah menghitung upah lembur bagi pekerja yang masuk di Hari Libur Nasional, termasuk saat Hari Raya Idul Fitri.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
- Jam kesembilan, dibayar tiga kali upah sejam
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar empat kali upah sejam
Baca juga: Alasan Manajemen Berlakukan Tiga Sesi Waktu Untuk Masuk Kawasan Ancol
Contoh Kasus
Pada Hari Raya Idul Fitri 2022, seorang pekerja yang kerjanya adalah 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu bekerja lembur selama 7 jam.
Kemudian, upah bulanannya Rp 4 juta.
Maka, cara menghitung upah lemburnya, ialah:
1. Menghitung Upah per-jam
Rumus menghitung upah per-jam= upah bulanan : 173.
Rp 4.000.000 : 173 = Rp 23.121,387
2. Kalikan Upah per-jam dengan Lama Kerja Lembur
Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.
Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah 7 x 2 x Rp 23.121,387 = Rp 323.699,418
Adapun, sebagai informasi berikut ini jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus berdasarkan Kepmenakertrans Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus:
- Pelayanan jasa kesehatan