Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Menghitung Upah Kerja Lembur di Hari Libur Nasional, Termasuk saat Hari Raya Idul Fitri

Inilah menghitung upah lembur bagi pekerja yang masuk di Hari Libur Nasional, termasuk saat Hari Raya Idul Fitri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Cara Menghitung Upah Kerja Lembur di Hari Libur Nasional, Termasuk saat Hari Raya Idul Fitri
Freepik
Ilustrasi Bekerja. Dalam artikel terdapat cara menghitung upah lembur bagi pekerja yang masuk di Hari Libur Nasional, termasuk saat Hari Raya Idul Fitri. 

- Usaha pariwisata

- Jasa pos dan telekomunikasi

- Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi

- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya

- Media massa

- Pengamanan

- Pekerjaan di lembaga konservasi

Rekomendasi Untuk Anda

- Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi. 

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Agustinus Rangga Respati)

Simak berita lain terkait Hari Libur Nasional

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas