Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak! Ini Jadwal Penerapan One Way dan Ganjil Genap saat Arus Balik Lebaran 2022

Berikut jadwal penerapan one way dan sistem ganjil genap saat arus balik Lebaran 2022 yang diterapkan mulai 6-8 Mei 2022.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Simak! Ini Jadwal Penerapan One Way dan Ganjil Genap saat Arus Balik Lebaran 2022
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Kendaraan pemudik antre panjang diruas Jalan tol Cikopo-Palimanan saat diberlakukannya contra flow di Kawasan Cikopo, Cikampek, Jawa Barat, Sabtu (30/4/2022). H-2 Lebaran 2022, sejumlah kendaraan pemudik terus memadati jalan tol Cipali menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM - Simak jadwal penerapan one way atau jalan satu arah serta sistem ganjil dan genap saat arus balik Lebaran 2022.

Diketahui, penerapan ini adalah kerja sama antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Polri, serta operator jalan tol.

Penerapan dilakukan dalam rangka mengkondisikan aktivitas mudik agar berjalan aman dan nyaman serta menghindari kepadatan kendaraan.

Terkait jadwal penerapan akan dilaksanakan mulai Jumat (6/5/2022) hingga Minggu (8/5/2022).

Pemberlakuan sistem ganjil-genap dan one way ini bakal diterapkan di sejumlah ruas jalan tol di Pulau Jawa (Tol Trans-Jawa).

Dikutip dari akun Instagram Polri, @divisihumaspolri, berikut jadwal dan lokasi rencana pemberlakuan sistem ganjil genap dan one way ketika arus balik Lebaran terjadi.

- Jumat, 6 Mei 2022 pada pukul 14.00-24.00 WIB, dimulai dari Gerbang Tol (GT) Kalikangkung KM 414 sampai dengan Tol Cikampek KM 47 dan diteruskan CB Contraflow sampai KM 28.500.

BERITA REKOMENDASI

- Sabtu, 7 Mei 2022 pada pukul 07.00-24.00 WIB, dimulai dari Gerbang Tol (GT) Kalikangkung KM 414 sampai dengan Gerbang Tol Halim KM 3.500.

- Minggu, 8 Mei 2022 pada pukul 07.00-03.00 WIB, dimulai dari Gerbang Tol (GT) Kalikangkung KM 414 sampai dengan Gerbang Tol (GT) Halim 3.500.

Kemudian terkait penerapannya bersifat situasional dan merupakan diskresi pihak kepolisian.

Selain itu, kepolisian juga menyebut apabila kepadatan di GT Kalikangkung semakin memanjang maka akan diterapkan pulan sistem ganjil genap dan one way mulai dari Gerbang Tol Bawen KM 442.

Selanjutnya, penerapan one way dan sistem ganjil genap dikecualikan bagi beberapa moda transportasi yaitu:


a. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia

b. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas